Jelang Ramadan, Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Narkotika hingga Sajam

Kejari Kabupaten Cirebon melakukan pemusnahan barang bukti dari 87 perkara pidana yang telah inkracht.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan seluruh barang bukti kejahatan hingga dari 87 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika, obat-obatan terlarang hingga senjata tajam dan lainnya itu dilakukan, di halaman belakang kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Kamis 27 Februari 2025.
Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan SH MH didampingi Kasi Intel Randy Tumpal Pardede SH MH mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari eksekusi hukum terhadap barang bukti yang telah inkracht dalam rentang waktu 1 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025.
BACA JUGA:Desa Timbang Menyala, Ribuan Obor Dinyalakan Serentak Sambut Ramadan
BACA JUGA:Pendidikan Politik, SMP Wahidin Kota Cirebon Gelar Pemilihan Ketua OSIS
"Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu kewenangan Jaksa sebagai eksekutor dalam perkara Pidana, hal tersebut sesuai amat pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," ujar Yudhi, saat konferensi pers.
Menurutnya, rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi, sabu 171,22025 gram. ganja 0,2170 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 15.271 butir, senjata tajam 22 buah, Pakaian 69 buah, Handphone 41 unit dan barang bukti lainnya 130 buah.
"Pemusnahan ini sengaja dilakukan menjelang bulan Ramadan. Sebagai momentum refleksi agar masyarakat, khususnya umat Muslim, dapat lebih khidmat dalam menjalankan ibadah puasa," terangnya.
BACA JUGA:6 Minuman Sehat dan Aman Dikonsumsi Bagi Pengidap Asam Lambung
BACA JUGA:Menabung Emas, Cara Cerdas Menuju Indonesia Maju
Randy mengaku, pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti yang terkait tindak pidana dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya mencakup narkotika dan senjata tajam. Akan tetapi juga berbagai barang hasil kejahatan lainnya, yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan di kemudian hari," imbuhnya.
Ia berharap, pemusnahan ini merupakan bagian penting dan proses penegakan hukum, guna memastikan bahwa barang-barang berbahaya ini tidak kembali beredar di masyarakat.
BACA JUGA:Warga di Kapetakan Keluhkan Jalan Berlubang dan Sampah Berserakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase