Pemerintah Kota Cirebon Keluarkan SE Tentang Operasional Tempat Hiburan di Bulan Ramadan

Surat edaran tentang jadwal operasional tempat hiburan di Kota Cirebon selama bulan Ramadan.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Menajaga kesucian selama bulan Ramadan, Pemerintah Kota Cirebon mengeluarkan Surat Edaran (SE) NOMOR : 500.13.1/SE.5-DISBUDPAR, tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Ramadan.
Isi SE Tersebut diantaranya, tempat hiburan yaitu klub malam, diskotek, pub, karaoke, panti pijat kebugaran yang tidak selaras dengan kesucian Bulan Ramadan, ditutup dari segala kegiatannya.
Penutupan berlangsung dari 2 (dua) hari sebelum Bulan Suci Ramadan pada tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Bidang usaha jasa makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan, jasa boga, jasa makanan dan minuman kesehatan, tetap buka seperti biasa.
BACA JUGA:Langkah Pemerintah Turunkan Harga MinyaKita Selama Ramadan
BACA JUGA:Atasi Banjir, Pemerintah Kabupaten Cirebon Siapkan Strategi Jitu
BACA JUGA:Jelang Ramadan, Kejari Kabupaten Cirebon Musnahkan Narkotika hingga Sajam
Dengan ketentuan menutup sebagian besar etalase, sehingga tidak mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Tidak melayani makan di tempat sampai dengan pukul 12.00 WIB. Tidak menyediakan fasilitas live music.
Kegiatan hiburan umum seperti taman rekreasi, permainan ketangkasan anak, gelanggang seni, gelanggang olahraga, beroperasi seperti biasa mengikuti jam operasional yang berlaku.
Pertunjukan di bioskop-bioskop agar tidak menayangkan film atau menempelkan poster/gambar film yang mencerminkan asusila/pornografi dan kekerasan.
BACA JUGA:Desa Timbang Menyala, Ribuan Obor Dinyalakan Serentak Sambut Ramadan
BACA JUGA:Pendidikan Politik, SMP Wahidin Kota Cirebon Gelar Pemilihan Ketua OSIS
Di tempat kegiatan usaha tidak menambah suasana tertentu yang mengarah pada perbuatan asusila, pornografi, perjudian, mabuk-mabukan, minuman keras dan segala bentuk narkotika atau zat adiktif lainnya yang terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: