Pemerintah Kota Cirebon Keluarkan SE Tentang Operasional Tempat Hiburan di Bulan Ramadan

Pemerintah Kota Cirebon Keluarkan SE Tentang Operasional Tempat Hiburan di Bulan Ramadan

Surat edaran tentang jadwal operasional tempat hiburan di Kota Cirebon selama bulan Ramadan.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Pengawasan pelaksanaan surat edaran ini dilaksanakan oleh Tim Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

Penegakan pelanggaran terhadap Surat Edaran ini dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan ketenteraman dan ketertiban umum;

Setiap Penyelenggara Usaha Kepariwisataan agar memberikan kebijakan/toleransi Libur Hari Besar Keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelenggara Usaha Kepariwisataan agar memasang spanduk ditempat usaha dengan format tema yang dapat diunduh pada link: https://s.id/SpandukRamadhan2025.

BACA JUGA:6 Minuman Sehat dan Aman Dikonsumsi Bagi Pengidap Asam Lambung

BACA JUGA:Menabung Emas, Cara Cerdas Menuju Indonesia Maju

Pelanggaran terhadap ketentuan pada Surat Edaran sebagaimana tersebut di atas akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengungkapkan, pihaknya sudah membahas mengenai rencana jam operasional sejumlah tempat selama bulan Ramadhan, dan hasilnya akan segera dibuat dalam bentuk surat edaran untuk disampaikan kepada para pemangku kepentingan.

“SE segera kita tertibkan, jam operasional untuk tempat hiburan malam dan rumah makan,” ungkapnya, Kamis 27 Februari 2025.

Diakuinya, banyak pertimbangan, yang menyebabkan akhirnya jam operasional sejumlat pusat keramaian dibatasi selama bulan Ramadan.

Seperti untuk jam operasional tempat hiburan malam, lanjut Gusmul, pada bulan Ramadan tahun ini, THM full diminta untuk tidak beroperasi selama Ramadan, dan itu dimulai dari H-2 hingga H+1 Idul Fitri nanti.

“Untuk kegiatan yang lain masih beroperasi dengan mempertimbangkan kondisi yang ada, misal rumah makan, tetap buka namun dengan memperhatikan norma yang ada,” jelasnya.

Menurut mantan Pj Walikota Cirebon ini, selain Tempat Hiburan Malam (THM), live music di cafe atau tempat nongkrong juga diminta untuk ditiadakan, mengacu pada pelaksanaan tahun kemarin.

BACA JUGA:Grage Grup Berikan Penghargaan Karyawan Berprestasi dan Sigap Terhadap Gangguan Keselamatan Kerja

"Live music ini ditiadakan, karena kontroling nya sulit dilakukan, seperti jika dibatasi pukul 19.00 WIB, terkadang melebihi batas waktu yang diberikan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: