DPRD Bahas Regulasi Baru Raperda Tentang PTJSLP

DPRD Bahas Regulasi Baru Raperda Tentang PTJSLP

: Ketua Pansus Raperda PTJSLP, Rudiana SE MAP menilai, optimalisasi dana CSR belum terkontrol. Dia mengusulkan agar CSR dapat diarahkan sebagai tambahan anggaran pembangunan daerah.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Cirebon belum terkontrol secara maksimal. Sebab, dari 259 perusahaan kategori besar, hanya 23 perusahaan yang melaporkan CSR ke pemerintah daerah.

 

Untuk mendukung pembangunan daerah, DPRD Kabupaten Cirebon mengkaji optimalisasi CSR. Kajian itu dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (PTJSLP) bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Cirebon.

 

Anggota Pansus Raperda PTJSLP, Cakra Suseno SH mengatakan, penyusunan aturan PTJSLP sangat penting agar alokasi dana CSR dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

"Dari 259 perusahaan besar, hanya 23 yang melaporkan CSR. Ini sangat memprihatinkan. Mengingat, CSR merupakan salah satu instrumen penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Cakra kepada Radar Cirebon pada Jumat (7/3).

BACA JUGA:Order Online Dibuka, Dapatkan GEAR ULTIMA Motor Kuat, Hebat, No Debat

 

Cakra menjelaskan, laporan CSR saat ini masih bersifat sesuai dengan kebijakan internal perusahaan. Sedangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam pembangunan, masih sangat terbatas. Oleh karena itu, partisipasi sektor swasta menjadi sangat penting. "Saya selalu mengusulkan dalam Musrenbang tingkat kecamatan, agar pihak swasta lebih dilibatkan,” tegasnya.

 

Ketua Pansus Raperda PTJSLP, Rudiana SE MAP menegaskan, CSR merupakan deviden perusahaan yang seharusnya dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan. Namun, pengawasan terhadap alokasi dana CSR dari unit usaha mikro hingga besar di Kabupaten Cirebon, masih belum optimal.

 

"Dalam raperda ini, kami mengusulkan agar CSR dapat diarahkan sebagai tambahan anggaran pembangunan daerah," terangnya.

 

Rudiana menambahkan, meski pengalokasian dana CSR merupakan hak penuh perusahaan, pihaknya menginginkan agar dana tersebut disalurkan sesuai dengan program prioritas daerah. "Meskipun masyarakat hanya sebagai penerima manfaat, minimal pemerintah daerah harus mengetahui dan dapat mengarahkan penggunaan dana tersebut ke program yang benar-benar prioritas," ungkap dia.

BACA JUGA:Cafe Gronggong di Cirebon: Perpaduan Nuansa Tradisional dan Modern yang Unik

 

Di tempat yang sama, Sekretaris Disdagin Kabupaten Cirebon, Rodiya menyampaikan, beberapa kegiatan yang digelar pihaknya didukung CSR. "Mulai program bantuan sosial, penanggulangan bencana sampai pelatihan terhadap pelaku industri," katanya.

 

Terpisah, Kabid Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Ekosda) Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Cirebon, Dini Dinarsih menambahkan, pengalokasian dana CSR untuk pembangunan memang memungkinkan, asalkan ada persetujuan dari pihak perusahaan. "Masyarakat atau pemerintah daerah hanya sebagai penerima manfaat," pungkasnya. (sam)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: