Baru Dua Hari Kebijakan Pemutihan, Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar Capai Rp27,3 Miliar

Warga megantre untuk bayar pajak kendaraan di Samsat Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (20/3/2025).-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
Dengan kebijakan tersebut, pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, namun untuk pajak kendaraan tahun berjalan tetap harus dibayarkan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: