Banyak Reklame Tak Berizin
LEMAHWUNGKUK– Memasuki masa kampanye pemilu hingga masa tenang, banyak alat peraga kampanye (APK) di berbagai sudut kota. Ternyata, banyak dan hampir semuanya tak mendapatkan izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kota Cirebon. Hal ini otomatis mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Cirebon. Kepala Bidang Pelayanan Perizinan BPMPP Kota Cirebon, Hj Haniyati MSi mengatakan, banyak reklame dari para calon anggota legislatif (caleg) maupun partai yang tidak berizin. Terlebih, reklame yang bersifat temporer atau sementara. “Kalau yang dipasang pakai kayu atau dipohon, itu pasti tidak berizin. Di billboard besar sekalipun, harus mengajukan izin ulang jika ganti materi untuk caleg,” terangnya, Selasa (8/4). Meskipun, bisa jadi caleg atau partai yang bersangkutan membayar kepada pihak advertising, namun, prosedur mengajukan izin perubahan tetap harus ditempuh di BPMPP. Hal ini tercantum dalam Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, pada pasal 10 ayat (3) disebutkan, penggantian materi reklame dari produk yang sama dalam masa izin harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari wali kota melalui kepala SKPD terkait. Dalam hal ini, BPMPP selalu berkoordinasi dengan Panwaslu maupun Satpol PP untuk melakukan penertiban. “Reklame sementara atau temporer, pasti tidak berizin,” tegasnya. Untuk reklame sementara, BPMPP sudah bersepakat dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cirebon, bagi yang mengajukan reklame sementara, tidak perlu mendapatkan izin dari BPMPP. Cukup dengan membayar pajak langsung ke DPPKD. Hal itu demi mempermudah pemohon izin reklame. “Tapi, banyak yang melanggar. Padahal aturan sudah demikian mudah,” cetusnya. Karena itu, Haniyati tidak heran jika banyak reklame yang tidak berizin. Terkait itu, BPMPP terus menjalin koordinasi dengan Satpol PP. Salah satu langkah lainnya, tahun 2014 ini pihaknya akan melakukan revisi Perda Perizinan Reklame tersebut, untuk menyesuaikan isinya dengan kondisi yang ada. Seperti, sebut Haniyati, penentuan titik reklame dan masa berlakunya. Pada revisi perda nanti, perubahan isi akan dibahas dengan tim teknis reklame. “Jumlah titik setiap ruas jalan. Tim teknis ini sangat solid. Melanggar pasti ditolak dan ditertibkan,” terangnya. Sementara, Satpol PP Kota Cirebon tetap melakukan upaya penertiban menjelang hari pencoblosan pada 9 April ini. Meskipun secara resmi bersama Panwaslu telah menggelar penertiban bersama selama lima jam saat memasuki masa tenang, Satpol PP tetap saja bergerak untuk menertibkan APK yang masih tersisa. “Ini sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kami,” ujar Kepala Satpol PP, Drs Andi Armawan. Tidak hanya itu, penertiban akan menyasar pula pada reklame komersil yang tidak berizin maupun melanggar ketentuan dalam Perda Nomor 9 tahun 2003 tentang Ketertiban Umum. Karena itu, Andi menghimbau kepada masyarakat yang akan memasang reklame, untuk melakukan proses perizinan dan membayar pajak sesuai ketentuan. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: