Dokumen CDOB Cirebon Timur Lengkap, Sekjen FCTM: Semoga SKB Gubernur dan DPRD Jabar Dipercepat

Dokumen CDOB Cirebon Timur Lengkap, Sekjen FCTM: Semoga SKB Gubernur dan DPRD Jabar Dipercepat

Sekjen FCTM DR H Taufik Ridwan MHum menyampaikan kabar gembira terkait progres usulan CDOB Cirebon Timur, Sabtu 3 Mei 2025.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM Selain draf usulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Cirebon Timur sudah berada di meja Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, Sekretaris Jenderal Forum Cirebon Timur Mandiri (Sekjen FCTM) DR H Taufik Ridwan MHum juga menyampaikan kabar gembira lainnya.

Disela-sela Halal Bihalal Akbar FCTM, Sekjen FCTM mengatakan bahwa dalam kurun waktu satu atau dua minggu kedepan, akan ada penandatangan surat keputusan bersama (SKB) antara Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat terkait usulan CDOB di Jawa Barat.

Alhamdulillah, dokumen yang dibutuhkan untuk usulan CDOB Cirebon Timur sudah lengkap. Mudah-mudahan penandatangan SKB antara Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat bisa dipercepat,” katanya, Sabtu 3 Mei 2025.

Perlu diketahui, SKB antara Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat berisi tentang usulan CDOB diberbagai wilayah di Jawa Barat yang nantinya sebagai dasar usulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:Halal Bihalal Akbar, Ketua FCTM: Alhamdulillah Berkas CDOB Cirebon Timur Sudah di Meja Gubernur Jabar

BACA JUGA:Penerima Bantuan Harus Jalani Vasektomi, Herman Khaeron: Pak Dedi Itu Banyak Bercanda

BACA JUGA:Tipe Keluarga Sesuai Suzuki New XL7 Hybrid, Cek 5 Karakter Berikut:

Setelah SKB Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat resmi ditandatangani dalam sebuah rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat. Langkah selanjutnya adalah diusulkan Kemendagri.

“Di Kemendagri kita akan menunggu penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dulu. Setelah RPP disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP), baru moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dibuka.”

“Setelah moratorium dibuka, maka akan ada penilaian dari Kemendagri dan semua kementerian turun ke Cirebon Timur."

"Dari situ akan muncul Rancangan Undang-Undang (RUU). Ketika sudah masuk RUU, baru masuk ke tahap pembangunan selama 3 tahun."

"Dari pembangunan ini barulah proses pemekaran,” jelas pria yang biasa disapa Kang Taufik ini.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional JBB Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji Tahun 2025 Aman

BACA JUGA:Peringati Hardiknas, Bupati Cirebon Soroti Peran Guru dan Rencana Sekolah Unggulan

BACA JUGA:80 Persen Rusak, SDN Padurenan Bekasi Terima Program Revitalisasi Prabowo

Dia juga mengingatkan, meski proses usulan CDOB di tingkat Provinsi Jawa Barat sedang dilakukan. Secara bersamaan, di level kabupaten juga ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memenuhi angka kredit poin kajian kapasitas daerah (kapasda).

“Kita punya pekerjaan rumah untuk memenuhi angka kredit poin Kapasda. Meski, angka Kapasda Cirebon Timur sudah 351 atau terbaik kedua se-Jabar."

"Tapi, masih ada 49 poin lagi yang harus dipenuhi agar nilai Kapasda-nya sempurna, walau secara matematika sudah memenuhi syarat yang ada di Kapasda,” ungkapnya.

BACA JUGA:Bipolar Awareness Week 2025: Seni sebagai Terapi Mental

BACA JUGA:Samsung Bespoke AI: Solusi Rumah Pintar, Hidup Jadi Makin Praktis

Disebutkan, ada beberapa poin yang harus dikawal oleh FCTM, sehingga saat ada updating data nilai poinnya akan bertambah.

“Jika poinnya bertambah, maka proses pemekaran akan semakin cepat. Karena targetnya adalah 400 poin. Makanya, kenapa harus dibangun dulu, itu untuk memenuhi 400 poin,” sebutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase