Panitia Hari Jadi Dinilai Salah

Panitia Hari Jadi Dinilai Salah

**Bikin Surat Undangan Paripurna, Dewan Ancam Boikot MAJALENGKA– Sejumlah legislator di DPRD Majalengka berang dan mengancam tidak akan menghadiri Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi Kabupaten Majalengka ke-524 pada 7 Juni 2014 mendatang. Hal ini disebabkan undangan yang diterima mereka untuk menghadiri sidang paripurna istimewa tersebut, bukan dari Ketua DPRD, melainkan undangan langsung bupati melalui panitia hari jadi Majalengka. Jika meruntut pada tahun-tahun sebelumnya, kesalahan serupa juga pernah terjadi pada saat hari jadi Kabupaten Majalengka ke-522 tahun 2012 lalu, di mana undangan untuk menghadiri sidang paripurna istimewa juga dikeluarkan bupati melalui panitia hari jadi. Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Majalengka Toto Sudiana kepada Radar kemarin (2/6) mengatakan, proses undangan anggota DPRD untuk menghadiri sidang paripurna istimewa ini, menyalahi prosedur dan tata tertib (tatib) DPRD. Menurutnya, agenda sidang paripurna, baik itu paripurna biasa maupun paripurna istimewa, merupakan ajang yang hanya bisa dilaksanakan oleh lembaga DPRD serta bukan dari pihak eksekutif. Hanya saja, lanjut Toto, kaitannya dengan agenda sidang paripurna istimewa. Merupakan sidang yang diselenggarakan lembaga DPRD, dengan mengambil tempat di luar ruang sidang paripurna gedung DPRD. Dalam hal ini, sidang paripurna istimewa hari jadi, merujuk tempat di Pendopo Bupati dengan pertimbangan lokasi yang lebih representatif. “Yang punya kewenangan menggelar dan mengundang paripurna itu kan DPRD lewat pimpinan dewan. Paripurna itu ya hajatnya DPRD, bukan hajat eksekutif. Hanya saja, memang paripurna yang sifatnya istimewa ini mengambil tempat di pendopo dengan berbagai pertimbangan,” tutur politisi asal Partai Golkar ini. Hal senada dikatakan anggota DPRD lainnya, Aminta. Menurutnya, dalam tata tertib undangan paripurna istimewa, mestinya berasal dari pimpinan dewan, soal penentuan tempatnya juga wewenang pimpinan DPRD lewat kesepakatan kuorum anggotanya, bukan dari eksekutif. “Jika tidak ada undangan resmi dari pimpinan dewan, artinya kita tidak wajib menghadiri paripurna istimewa tersebut. Lain halnya jika undangan ini ditujukan kepada OPD maupun tokoh masyarakat Majalengka lainnya, yang sifatnya meninjau, bukan sebagai peserta sidang paripurna istimewa. Atau lain halnya kalau undangan ini perihalnya resepsi peringatan hari jadi,“ tegas dia. Anggota DPRD lainnya Sumpena menduga, persoalan terkait undangan paripurna yang tidak ditandatangani pimpinan dewan kemunginannya ada dua penyebab. Pertama, yang membuat surat tidak mengerti surat menyurat. Kedua ini bisa jadi merupakan pelecehan. Keputusan untuk absen dalam sidang paripurna istmewa tersebut juga dilontarkan sejumlah ketua fraksi dan anggota dewan lainnya, Ketua Fraksi GNBUK Multajam, Ketua Fraksi PKB Jubaedi, Fraksi PAN Otong Syuhada, dan Fraksi PKS Deden Hardian Narayanti. Mereka sependapat tidak akan menghadirkan anggota fraksinya pada sidang paripurna istimewa ini, sebelum ada koreksi dan undangan resmi dari pimpinan DPRD, sesuai tata tertib dan aturan yang berlaku. Menanggapi hal ini, Kabag Umum Sekretariat DPRD Iman Firmansyah mengatakan, surat undangan paripurna istimewa hari jadi Majalengka dari eksekutif ini hanya kesalahan teknis. Karena memang surat undangan tersebut mestinya bukan dikirimkan kepada para anggota DPRD, melainkan untuk jajaran OPD dan tamu undangan lainnya. “Sudah nggak ada masalah, itu cuma kesalahan teknis. Tadi orang dari pemdanya juga sudah datang ke sini dan meminta maaf. Karena memang surat itu maksudnya bukan dikirimkan untuk anggota DPRD, tapi untuk kalangan OPD dan tamu undangan lainnya,” ujarnya. (azs) FOTO: AZIS MUHTAROM/RADAR MAJALENGKA GERAM. Sejumlah anggota DPRD merasa terlecehkan dengan adanya surat undangan Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi Kabupaten Majalengka yang dikirim oleh eksekutif. Mereka menganggap surat ini menyalahi ketentuan karena lembah yang berhak menyelenggarakan sidang paripurna istimewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: