10 Hari Lagi Mutasi

10 Hari Lagi Mutasi

Sekda Asep Dedi Kembali ke Bandung Bahas Nama KEJAKSAN– Waktu pelaksanaan mutasi semakin dekat. Jika terjadi pada awal November, maka terhitung sekitar 10 hari pelaksanaan yang ditunggu para PNS itu akan terjadi. Pasalnya, akan ada tiga nama baru untuk promosi pejabat eselon dua. Jabatan staf ahli wali kota juga bertambah menjadi lima orang dari dua pejabat yang ada saat ini. Alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) masih mendominasi. Banyak dari mereka memegang jabatan. Pada Senin (20/10) pagi, Kepala Bidang Mutasi Pegawai BK-Diklat Mundirin SSos berangkat ke Bandung. Menurut sumber Radar, kehadiran pria berkacamata itu ke Bandung untuk berdiskusi dengan tim BK-Diklat Provinsi Jawa Barat terkait dengan rencana promosi tiga pejabat dari sembilan nama yang dikirimkan. “Tadi pagi (Senin, 20/10) Pak Mundirin ke Bandung untuk membahas mutasi pejabat promosi,” ujar sumber tersebut. Saat dikonfirmasi, Mundirin membenarkan kehadiran dirinya ke Bandung bersama Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs Asep Dedi MSi. BK-Diklat dan Tim Baperjakat Provinsi Jawa Barat, kata Mundirin, meminta Tim Baperjakat Pemkot Cirebon dan BK-Diklat Kota Cirebon untuk hadir menjelaskan beberapa hal yang masih dianggap kurang. Di hadapan mereka, Sekda Asep Dedi memberikan keterangan seputar pertanyaan yang diajukan kaitan sembilan nama untuk promosi eselon dua. “Mereka ingin mengetahui lebih jauh tentang sembilan nama yang diajukan. Sebagai pertimbangan tiga nama untuk promosi eselon dua,” bebernya kepada Radar, Senin (20/10). Dengan demikian, waktu mutasi ketiga pasangan Ano-Azis semakin dekat. Sebab, proses di Provinsi Jawa Barat sudah memasuki pendalaman nama pernama yang diajukan. Terkait rencana dan target mutasi pada awal November nanti, Mundirin belum dapat memastikan. Hanya saja, dia yakin akan tercapai. “Insya Allah awal November dapat tercapai. Proses di Bandung sesuai harapan,” ucapnya tanpa merinci yang dimaksud. Dengan demikian, terhitung pekan ini mutasi akan digelar pada sekitar 10 hari ke depan. Terkait mutasi, Kepala BK-Diklat Kota Cirebon Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, atasan langsung dari calon pejabat yang akan dipromosikan atau rotasi, diperbolehkan mengajukan atau mengusulkan nama-nama kepada wali kota. Sebab, orang yang paling mengetahui capaian kinerja dan sikap prilaku calon pejabat adalah atasannya langsung. “BK-Diklat dan Baperjakat tidak mengetahui persis capaian kinerja dari satu persatu nama. Kami mengetahui dari usulan yang dikirimkan ke wali kota dan di disposisikan kepada Baperjakat maupun BK-Diklat,” terangnya kepada Radar, Senin (20/10). Meskipun atasannya langsung berhak mengusulkan nama calon pejabat dari bawahannya, baik untuk promosi maupun mutasi, Anwar Sanusi mengingatkan agar tetap pada aturan pemenuhan syarat administrasi. Pasalnya, jika usulan tidak memenuhi syarat administrasi, Baperjakat maupun BK-Diklat akan menolaknya. Terlebih, pasangan Ano-Azis berkomitmen kuat agar mutasi dilakukan secara tertib administrasi. “Promosi secara berjenjang. Dari eselon empat B menjadi empat A (IVb ke IVa), baru naik ke eselon IIIb, IIIa dan IIb (tiga B ke tiga A dan Dua B). Eselon IIa hanya ada di Sekda Kota Cirebon,” paparnya. Anwar Sanusi menjelaskan, penilaian kinerja menjadi salah satu acuan utama dalam mutasi. Khususnya untuk memberikan promosi kepada calon pejabat. Selain itu, kompetensi diberlakukan agar pejabat yang akan mendapatkan promosi telah terbukti bekerja dan mampu meningkatkan kinerja dengan baik. Selain itu, sikap prilaku menjadi salah satu penilaian lain dalam memberikan nilai pejabat promosi. Pada prinsipnya BK-Diklat maupun Baperjakat, kata Anwar, hanya bekerja sesuai dengan aturan dan disposisi nama. Khususnya pejabat eselon tiga dan empat yang memang kewenangannya ada pada wali kota sebagai hak prerogatif. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: