Pelaku Curat Menyerah setelah Kakinya Ditembak
CIREBON – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cirebon Kabupaten saat hendak menjual barang hasil curian di Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Senin (20/10) sekitar Pukul 19.00 WIB. Berdasarkan data yang dihimpun Radar menyebutkan, diketahui pelaku atas nama Asep Biantoro (43) warga Kampung Mandalangan, Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Ia seorang residivis. Kali ini pelaku melakukan pencurian di wilayah kota dan menjual hasil curiannya di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Saat dilakukan penangkapan, pelaku hendak menjual barang hasil curian tersebut kepada sesorang yang berinisial DA Warga Kadumulya, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Namun digagalkan oleh anggota Reskrim. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga petugas dengan terpaksa melumpuhkan pelaku tersebut dengan timah panas yang melukai kaki pelaku. Petugas pun langsung mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun, yang merupakan hasil pencurian di Kesambi, Kota Cirebon. Selain membawa sepeda motor, petugas juga mencokok tersangka ke Polres Cirebon Kabupaten. Pria yang sehari-harinya menganggur ini merupakan salah satu komplotan pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah Kabupaten dan Kota. ”Saya menjual hasil curian di wilayah Kabupaten Cirebon, baru kali ini, itu pun belum terjual, namun baru mau tapi sudah ketahuan sama polisi,” jelasnya saat dilakukan gelar perkara di Ruang Penyidik Reskrim Polres Cirebon Kabupaten, Kamis (23/10). Kapolres Cirebon Kabupaten AKP Chiko Ardwiatto SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Jarot Sungkowo SH SIK membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang residivis. Pihaknya menangkap tersangka namun Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah Kota. “Memang benar kami telah menangkap tersangka residivis pencurian dengan pemberatan, dan tersangka ini sudah beberapa kali residivis dan kemarin telah melakukan pencurian sepeda motor dua kali. Tersangka mencurinya di wilayah Kota Cirebon, namun tertangkap di wilayah Kabupaten Cirebon,” paparnya. Saat ini tersangka berada di tahanan Polres Cirebon Kabupaten dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: