JK Dukung Kolom Agama Tidak Diisi

JK Dukung Kolom Agama Tidak Diisi

Hanya Khusus untuk Penganut Kepercayaan JAKARTA - Kabar baik bagi penganut kepercayaan dan agama yang belum diakui oleh pemerintah. Pasalnya pemerintah akan membebaskan orang penganut kepercayaan itu untuk tidak mengisi kolom agama di E-KTP. Kebijakan itu diberlakukan sebagai bentuk penghormatan bagi penganut kepercayaan. Kebijakan itu sempat membuat pro dan kontra. Beberapa pihak mengatakan regulasi itu merupakan bentuk diskriminasi dari pemerintah. Namun anggapan itu disanggah oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK -sapaan akrab Jusuf Kalla- justru mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu. Dalam keterangannya, JK membenarkan bahwa nantinya orang penganut kepercayaan dan agama di luar enam agama yang diakui pemerintah bisa mengosongkan kolom agama di KTP. “Masih dibahas Kemendagri,” ujarnya. Menurut JK, langkah itu merupakan penghormatan pemerintah pada pemeluk kepercayaan. Pasalnya selama ini pemerintah baru mengakui enam agama yakni Islam, Hindu, Budha, Kristen, Katolik, dan Kong Hu Cu. Alhasil mereka terpaksa mengisi nama agama yang tidak sesuai dengan kepercayaan yang mereka anut. “Kalau gak ada agama yang dia anut terus diisi apa coba,” ujarnya. Dia mencontohkan, misalnya ada orang syiah atau penganut aliran kepercayaan lain mengurus KTP. Nantinya saat mengisi biodata mereka bisa melewati kolom agama. “Kosongin aja. Soalnya Syiah atau aliran kepercayaan kan belum ada di dratf KTP,” jelasnya. Salah satu kekhawatiran dengan pengosongan kolom agama itu adalah timbulnya diskriminasi. Pasalnya orang tersebut akan dianggap tidak beragama. Menanggapi itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan masyarakat Indonesia sudah dewasa menyikapi perbedaan. Selain itu menganut agama dan kepercayaan tidak bisa dipaksakan. “Selain itu pilihannya memang tidak ada. Masak harus dipaksakan,” tuturnya. Pada bagian lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa usulan pengosongan itu belum final. Kedepannya Kemendagri masih melakukan pembahasan. “Itu kan dasarnya UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang pengakuan agama. Tapi akan kami konsultasikan lagi,” ujarnya. Menurut Politisi PDIP itu, nantinya kekosongan pada kolom itu perlu diisi. Untuk isinya, Kemendagri belum bisa menentukan. Apakah mengakomodir semua aliran kepercayaan atau memilah-milah satu per satu. Tjahjo mengatakan pengisian itu nantinya didiskusikan dengan beberapa kelompok agama. Yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), serta perwakilan Hindu, Budha, Katolik dan Kong Hu Cu. “Untuk menentukan aliran itu sesat atau tidak. Sebab para pimpinan agama yang tau,” paparnya. Sementara itu Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, masyarakat tidak perlu mencemaskan polemik kolom agama dalam KTP. Dia mengatakan Kemenag akan mempertahankan keberadaan kolom agama dalam KTP. Lukman menuturkan keberadaan kolom agama penting sehingga jangan dihilangkan. “Status agama adalah sesuatu yang sangat penting. Baik dalam bernegara maupun kemasyarakat kita,” kata Lukman di Jakarta kemarin. (aph/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: