Bupati Diminta Wujudkan BUMDes Mart

Bupati Diminta Wujudkan BUMDes Mart

MAJALENGKA - Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di beberapa desa di wilayah Kabupaten Majalengka menjadi salah satu lembaga yang diharapkan dapat mendorong peningkatan pemberdayaan masyarakat. Melalui BUMDes, masyarakat dapat mengembangkan berbagai potensi desanya di bawah lembaga tersebut dan dapat desa dapat menciptakan peluang kerja bagi warganya. Ketua Forum BUMDes Kabupaten Majalengka Wiharja mengatakan, pembentukan BUMDes merupakan perwujudan dari lahirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang BUMDes dan PP Nomor 43 yang di dalamnya diatur tentang BUMDes.  Di Kabupaten Majalengka BUMDes sudah ada sejak tahun 2009 seperti salah satunya yang dibentuk di Desa Lengkong Kulon berdasarkan Keputusan Kepala Desa Lengkong Kulon No 3 tahun 2009 tentang BUMDes. “Waktu itu saya melihat banyak potensi yang dikembangkan di desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan mem­berdayakan masyarakat melalui lembaga. Setelah BUMDes terbentuk, kemudian beberapa jenis usaha dijalankan seperti unit simpan pinjam, warung serba ada, warnet dan beberapa jenis usaha lain,” jelas Wiharja yang juga Kepala Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka kepada Radar, kemarin (22/11). Dikatakan Jaja - sapaan akrab Wiharja, jika dikelola dengan baik dengan manajemen yang benar maka BUMDes dapat dikembangkan menjadi lembaga usaha yang menjanjikan untuk pemberdayaan masyarakat. Bahkan kemungkinannya ke depan Pemprov Jawa Barat  juga akan memberikan kebijakan bahwa BUMDes tersebut akan dipermudah berhubungan dengan bank. Lanjut Jaja, untuk di Majalengka ke depan sesuai keinginan dan pernah dicanangkan bupati akan dikembangkannya BUMDes Mart yang dapat menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat desa. Karena itu, sebaiknya pemerintah daerah atau provinsi dapat memfasilitasi antara BUMDes dengan berbagai lembaga seperti Bulog, Pabrik Gula, Hiswanamigas dan lembaga lain yang dapat menyuplai kebutuhan masyarakat. “Sebagai ketua forum BUMDes Kabupaten Majalengka, saya mengajak kepada para pelaku BUMDes yang sudah berkembang maupun yang belum untuk menyamakan pandangan bahwa BUMDes ini merupakan lembaga yang penting untuk pemberdayaan masyarakat. BUMDes tersebut sangat berperan dalam memberdayakan masyarakat seperti membuka lapangan pekerjaan, menahan laju urbanisasi masyarakat ke kota,” tandasnya. Ditambahkannya, para kepala desa harus arif dan bijak dalam hal menyikapi keberadaan BUMDes karena lembaga tersebut dapat berperan untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Kepala desa tidak mesti terjun langsung dalam pengelolaan, melainkan cukup hanya dengan mengeluarkan keputusan terkait para pengelola BUMDes. (eko)                   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: