Kewenangan Kuwu Dikurangi dalam Pembentukan BPD
SUMBER - Perdebatan yang cukup sengit terjadi saat Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dengan tim Raperda eksekutif dan Asosiasi BPD Kabupaten Cirebon, kemarin (19/12). Dalam rapat tersebut, dibahas bab III mengenai Badan Permusyawaratan Desa, didalamnya terdapat sejumlah pasal dan ayat yang harus disesuaikan dengan kondisi sosial, politik dan kebiasaan masyarakat di desa saat ini. Sebab, banyak pasal yang copy paste dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan Pemerintah Desa. Salah satu pasal yang diberdebatkan dalam pembahasan tersebut adalah pasal 94. Di sana ada 4 ayat yang mengatur proses dan prosedur tentang pembentukan panitia pemilihan anggota BPD. Menurut anggota Pansus II, Hermanto agar kuwu tidak mempunyai kewenangan penuh dalam membentuk panitia pemilihan BPD, maka harus ada musyawarah yang melibatkan sejumlah lembaga desa lain, seperti LPMD, RT, RW dan lainnya. “Kalau mutlak kewenangan kuwu, khawatir akan dikondisikan agar BPD sesuai selera kuwu,” terangnya. Kemudian, untuk komposisi jumlah panitia yang berjumlah 9 orang terdiri dari perangkat desa dan unsur masyarakat lainnya dengan komposisi yang proporsional tentu harus dijelaskan lebih spesifik. Sebab, jika dibiarkan akan mengundang multi tafsir. “Sebaiknya langsung ditegaskan jumlah perangkat desa dan unsur masyarakat yang masuk menjadi panitia. Misalnya, 1/3 perangkat desa dan 2/3 unsur masyarakat,” imbuhnya. Berbeda dengan Hermanto, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cirebon Drs H Rahmat Sutrisno MSi mengatakan bahwa ayat-ayat yang masuk ke dalam pasal 94 ini merupakan copy paste dari peraturan pemerintah. Sehingga, kalau diubah dikhawatirkan akan bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya. “Ketentuan bakunya seperti ini,” katanya. Dibalas lagi oleh Hermanto, jika memang Raperda ini copy paste dari peraturan pemerintah, mengapa harus capek-capek bentuk Raperda. Justru, dengan adanya Raperda yang nantinya menjadi Perda menspesifikasikan aturan dari atasnya dengan tujuan menyesuaikan kondisi geopolitik di daerah. “Pada prinsipnya, kita tidak mengubah, tapi menambahkan redaksi dengan tujuan mengeliminir kewenangan kuwu dalam membentuk BPD, karena BPD adalah lembaga yang sederajat dengan kuwu, bukan dibawah kuwu,” tegasnya. Melalui debat yang cukup panjang, akhirnya disepakati ada penambahan ayat yang menerangkan bahwa pembentukan panitia pemilihan BPD melibatkan kuwu dan lembaga desa dalam sebuah musyawarah desa. “Kita sepakati itu,” ujar Rahmat. Kemudian, untuk jumlah panitia pemilihan BPD, disepakati berjumlah 9 orang yang terdiri dari 3 orang perangkat desa dan 6 orang unsur masyarakat. “Ok, saya juga sepakat ini,” tandas Hermanto. Wakil ketua Pansus II, MF Fahrurozi MM menerangkan bahwa pembahasan Raperda ini memasuki tahap akhir. “Mudah-mudahan sampai dengan akhir tahun pembahasan ini rampung dan diawal tahun bisa disahkan,” singkatnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: