DPR Bimbang Sikapi Surat Presiden

DPR Bimbang Sikapi Surat Presiden

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih bimbang menyikapi surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengajukan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon kapolri menggantikan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Selain para wakil rakyat di Senayan sedang dalam masa reses, juga harus ditempuh pengkajian yang panjang dengan cara konsultasi dengan semua pihak di parlemen. Terlebih, isi dari surat tersebut memiliki cela untuk dipersoalkan agar tidak memimbulkan polemik baru. “Pimpinan DPR akan melakukan rapat konsultasi terkait surat pengajuan presiden. Konsultasi ini harus dilakukan karena DPR saat ini sedang dalam masa reses. Hari ini (Senin 23 Februari 2015, red) pimpinan akan konsultasi,” ungkap Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (23/2). Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, konsultasi merupakan langkah awal sebelum fit and proper test dilakukan. Komjen Pol Badrodin harus melalui proses di DPR sebelum dilantik menjadi Kapolri. Namun, dalam masa reses seperti ini, uji kelayakan tidak bisa diakukan begitu saja. “Sekarang masa reses, kegiatan DPR tentunya melalui keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus. Kalau memang urgen nanti akan diawali rapat konsultasi DPR dan fraksi. Kalau itu sangat penting dan pemerintah membutuhkan kepastian,” tukas Taufik. Dia mengaku, ada perma­salahan antara surat Jokowi dengan undang-undang tentang Polri. Dalam undang-undang kepolisian disebutkan pelantikan kapolri dilakukan setelah 20 hari diusulkan oleh presiden. DPR baru menerima surat tersebut pada hari Jumat pekan lalu (20/2) dan harus dikoordinasikan dengan pimpinan yang lain, karena menyangkut aspek prosedural. Lebih dari itu, proses pergantian Kapolri ini cukup merepotkan, sebab sejak awal dipenuhi dengan banyak polemik. “Ini pertama kalinya sejarah kita. Nanti kami akan rapat pimpinan, pelajari sama sama,” tandasnya. Wakil Ketua DPR RI lainnya, Agus Hermanto mengatakan, surat Presiden Jokowi akan dibahas pada masa sidang selanjutnya dan DPR masih memiliki cukup waktu untuk membahas surat tersebut. Sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, diatur mengenai batas waktu 20 hari bagi DPR untuk menanggapi calon Kapolri yang diajukan presiden. Dirinya pun menafsirkan batas waktu itu berlaku pada hari kerja atau saat surat presiden dibacakan di sidang paripurna DPR. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI launnya, Fahri Hamzah, menyatakan surat itu punya cela untuk dipersoalkan. Salah satu yang menjadi keganjilan karena Presiden Jokowi tidak me­nyebutkan alasan tidak dilantiknya Komjen Pol BG. Presiden juga tak menjelaskan pembebasan BG yang sempat berstatus tersangka di KPK. “Itu salah satu, yang saya lihat sebagai kelemahan,” tandas politikus PKS itu. Dia mengaku akan mempelajari surat tersebut, ketika reses sudah selesai. Surat tersebut juga akan dibahas di tingkat komisi. Putusannya nantinya ada di Komisi III sebagai mitra kerja Polri. (aen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: