Daerah Tunggu Edaran Menteri Yuddy

Daerah Tunggu Edaran Menteri Yuddy

Terkait Pengecekan Ijazah Kalangan PNS CIREBON- Terkuaknya jual beli ijazah palsu di Jakarta dan membawa dampak psikologis bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah. Di Kota Cirebon misalnya, BK-Diklat Kota Cirebon berencana mengecek secara runut ijazah PNS, mulai dari ijazah SMA, S-1 dan S-2. Meskipun belum mendapatkan surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, langkah ini dilakukan sebagai antisipasi awal. Kepala BK-Diklat Kota Cirebon Anwar Sanusi SPd MSi mengaku mengikuti setiap perkembangan pemberitaan dari media cetak dan eletronik terkait ijazah palsu. “Kami lakukan langkah antisipasi. Maraknya ijazah palsu yang ditemukan, membuat kami bekerja lebih ekstra,” ujarnya kepada Radar, Rabu (27/5). Langkah antisipasi dimaksud dengan memantau satu persatu ijazah para PNS di Kota Cirebon. Meskipun belum ada perintah dari pusat, persiapandilakukan agar saat SE benar-benar turun, BK-Diklat Kota Cirebon langsung siap dengan data dan fakta yang ada. Untuk melanjutkan jenjang pendidikan lebih tinggi, BK-Diklat meneliti sebelum memberikan surat izin pendidikan. Perguruan tinggi tujuan minimal akreditasi C. Namun, jika perguruan tinggi tidak memiliki kejelasan akre­ditasi, pihaknya tidak akan memberikan izin. Langkah ini telah dilakukan sejak lama sebelum maraknya berita penemuan ijazah palsu. Anwar menjelaskan, hal ini mampu meminimalisir ijazah palsu. Namun, jika akhirnya BK-Diklat menemukan ijazah palsu, langkah penelusuran akan dilakukan. Termasuk untuk pemberian sanksi, BK-Diklat akan melakukan kajian. Untuk titel gelar, berpengaruh bagi mereka yang di fungsional umum. Meskipun, gelar pendidikan juga memiliki pengaruh bagi jabatan struktural. “Ada tingkatan pada pangkat tertentu, jika sudah S-2 bisa naik promosi jabatan,” terang Anwar Sanusi. Hal senada juga berlaku di Kabupaten Cirebon. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon masih menunggu surat edaran dari Men PAN-RB terkait ijazah palsu di lingkungan PNS. Surat edaran tersebut akan menjadi dasar BKPPD Kabupaten Cirebon untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan ijazah PNS, terutama terhadap 3.908 pegawai yang berpendidikan akhir S2. Kasubid Pembinaan Pegawai BKPPD Kabupaten Cirebon Sri Darmanto mengatakan kabar ijazah S2 palsu di lingkungan PNS baru diketahuinya dari media. Namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat edaran dari pusat terkait persoalan itu. “Untuk pengecekan, kita menunggu surat edaran dari Pak Menpan (MenPAN-RB, Yuddy Crisnandi, red). Karena hingga saat ini kami belum menerima surat tersebut, sehingga kami belum bisa menentukan langkah-langkah,” ujarnya saat ditemui Radar Cirebon di kantornya, kemarin (27/5). Sri mengatakan pihaknya tidak mau gegabah melakukan pengecekan sebelum adanya surat edaran dari menteri dan kepastian atas kabar beredarnya ijazah S2 palsu di kalangan PNS. “Karena surat edaran dan kejelasan palsu atau tidaknya ijazah yang selama ini dikabarkan palsu itu akan menjadi dasar pengecekan. Jadi kita tunggu surat edarannya,” tukasnya. Apalagi, kata Sri, biasanya dalam surat edaran itu terdapat kejelasan mengenai ijazah yang dianggap palsu itu. Termasuk juga teknis dan mekanisme pengecekan ijazah di lingkungan PNS. “Teknisnya akan diatur dalam surat edaran itu. Yang palsu itu yang bagaimana, dan dari perguruan tinggi mana. Yang jelas bila turun edaran akan segera kita tindaklanjuti,” lanjutnya. Ditanya sanksi pada pegawai yang kedapatan menggunakan ijazah palsu, Sri mengatakan hal itu telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Termasuk juga untuk unsur pidananya akan dise­rahkan pada pihak kepoli­san. Kemungkinannya, jelas Sri, PNS itu akan diturunkan jabatannya. “Secara administra­si kegawaiannya pasti akan disanksi. Dan sanksi diberikan sesuai dengan aturan yang ada. Karena kita harus melihat hasil pemeriksaan terlebih dahulu. Nah untuk tindak pidananya, kita serahkan pada pihak kepolisian,” tukasnya. Sementara pengamat hu­kum pidana Djuariah SH MH me­ngatakan, ijazah palsu kate­gori pemalsuan dokumen. Hal ini, ujar perempuan yang akrab disapa Juju ini, dapat dikatego­rikan pelanggaran pidana. Artinya, meskipun penerbit ijazah palsu itu berasal dari perguruan tinggi yangt bermasalah, sebagai penerima ijazah palsu tetap dapat dijerat seba­gai pelaku. Bukan korban. Hal ini dapat dilihat dari niat me­reka mencari ijazah tan­pa wak­tu pendidikan sewajarnya. “Kalau kuliah hanya dua bulan langsung dapat ijazah S-2, harusnya sudah dapat ditelisik ijazahnya dipertanyakan. Di sini ada niat tidak baik dari si pemilik ijazah tersebut. Itu kategori pidananya,” paparnya. Sebelumnya, Yuddy Chrisnandi berjanji akan segera turun tangan. “Inspektorat akan segera bekerja. Ini kan sudah ada beberapa PT yang dicurigai jadi akan memudahkan,” ujarnya. Dia menambahkan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan pada PNS pusat, namun juga daerah. Karenanya, dalam waktu dekat Kementerian PAN-RB akan mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang kewajiban seluruh jajaran mengecek ulang ijazah seluruh PNS di instansi masing-masing. Lalu, bagaimana jika ada abdi negara yang terbukti memiliki ijazah bodong? Yuddy memastikan, PNS tersebut akan langsung dikenai sanksi. Kali ini, bukan sekadar sanksi administratif yang diberikan. Ia menegaskan, bahwa jabatan pemalsu ijazah bisa langsung dicopot saat itu juga. Bukan hanya itu, pangkat PNS juga akan diturunkan satu tingkat. “Kalau memang terbukti (PNS ijazah bodong) tentu yang paling dirugikan adalah negara. Negara menge­luar­kan uang sia-sia pada mereka yang sebetulnya tidak be­r­hak,” tegasnya. (ysf/kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: