Satnarkoba Sita Obat Kuat Ilegal

Satnarkoba Sita Obat Kuat Ilegal

MAJALENGKA - Ribuan butir obat kuat yang tidak memiliki izin edar diamankan jajaran petugas satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Senin malam (28/12). Obat kuat berbagai merek tersebut diamankan dari sejumah toko jamu dan toko obat tradisional. Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK melalui Kasat Narkoba AKP Darli SSos menuturkan, berdasarkan penelusuran petugas didapati jika berbagai merek dagang tidak memiliki izin edar seperti yang dimaksud dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Dalam operasi tersebut, obat-obatan yang disita diantaranya lima dus obat kuat merek Af, enam dus merek Jbn, Empat dus merek ABA, tiga dus urat madu, empat dus merek Cbr, tiga dus kecil merek jgr, satu dus kecil jbn, dan 49 butir obat rematik merek eck. “Peredaran produk-produk farmasi harus sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-undang kesehatan. Obat kuat yang kita sita ini diduga tidak memiliki persyaratan itu. Sehingga efek sampingnya bisa membahayakan dan merugikan para konsumennya,” ujar Darli. Dia menjelaskan, dalam Pasal 196 Undang-undang Kesehatan diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sedangkan pada Pasal 197 juga diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). Dengan ditemukannya berbagai jenis dan merek obat-obatan yang beredar tanpa izin dan syarat tertentu sebagaimana diamanatkan Undang-undang kesehatan, maka masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan hati-hati. Karena bisa saja obat-obatan yang dijual tanpa izin edar dan syarat medis tersebut memberikan efek samping yang merugikan pengkonsumsinya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: