Bang Ipul Mulai Stres, Minta Maaf Ngaku Khilaf
PENYANYI dangdut Saipul Jamil akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kepada polisi, mantan suami biduan dangdut Dewi Perssik itu mengakui dirinya melakukan tindakan asusila terhadap DS. Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan, kepada penyidik, Ipul- panggilan Saipul Jamil- mengaku sedang puasa. Karena itu, pemeriksaan baru bisa dilakukan setelah salat Magrib. Hingga tadi malam, Ipul masih diperiksa di ruang kanitreskrim di lantai 2 Mapolsek Kelapa Gading. “Dia (Ipul) mengaku khilaf,” ujar Ari, Kamis (18/2). Menurut sumber di kepolisian yang enggan disebutkan namanya, juri ajang pencarian bakat penyanyi dangdut D’Academy itu berbuka puasa dengan bubur ayam dan teh hangat manis. Dia terlihat sangat stres dengan insiden yang sedang dialaminya dan hanya mengangguk pasrah saat anggota penyidik menginterogasinya. Setelah berbuka puasa, pria gemulai yang juga akrab disapa Bang Ipul itu mengakui perbuatannya dan khilaf telah melakukan pencabulan. Ipul hanya mengangguk dan tak banyak bicara saat penyidik memeriksanya. “Saya khilaf,” ucap Ipul singkat. Berdasar informasi yang dihimpun, korban DS yang masih berusia 17 tahun berkenalan dengan Ipul dua minggu lalu. Saat itu, dia menjadi penonton acara idol dangdut di salah satu TV nasional. Ipul dan korban akhirnya berkenalan dan sudah tiga kali bertemu. Akhirnya, korban diajak ke rumah pelaku di kawasan Kelapa Gading kemarin (18/2) sekitar pukul 00.30. Selepas syuting di acara dangdut tersebut, Ipul mengaku kecapekan. Mantan personel grup G4ul itu kemudian meminta korban untuk memijatnya. Setelah memijat, DS beristirahat di kamar Amin, asisten Ipul. Ketika sedang tidur, korban merasa Ipul berbuat tidak senonoh. Korban kaget dan langsung mendatangi Mapolsek Kelapa Gading. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung memintai keterangan para saksi. Yakni, Amin dan Ardi selaku asisten pribadi Ipul dan Erni yang merupakan asisten rumah tangga. Ipul kemudian dijemput oleh tim penyidik langsung di rumahnya sekitar pukul 10.00. Sementara itu, korban saat ini sudah dibawa ke RS Polri Sukanto Kramat Jati untuk divisum. “Hasil visum belum diketahui,’’ ujar Kompol Ari Cahya Nugraha. Ari menambahkan, pelaku memberikan iming-iming uang apabila mau memijat. Setiap kali DS memijat, Ipul akan memberi uang sejumlah Rp50 ribu. Kapolres Jakarta Utara Kombespol Daniel Bolly Tifaona menyatakan, pihaknya masih meminta keterangan dari Ipul. Ipul sementara akan ditahan hingga 1x24 jam. Apabila terbukti, Ipul akan dikenai pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. “Sementara korban hanya satu. Tapi, masih kami lakukan pengembangan,” terangnya. (nug/and/c6/kim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: