Penghuni Warem di Kandanghaur Tak Pedulikan Teguran Satpol PP

Penghuni Warem di Kandanghaur Tak Pedulikan Teguran Satpol PP

KANDANGHAUR – Para pemilik bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Pantura Kandanghaur membandel. Meski sudah diberi teguran keras dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, mereka menolak merobohkan bangunan secara sukarela. Bukan hanya menolak, para penghuni bangli itu seolah menantang. Buktinya, mereka tetap beroperasi dengan menjadikan warungnya sebagai tempat pelayanan jasa prostitusi. Tidak hanya malam hari, pelayanan kepada para penikmat seks sesaat ini juga kerap dilakukan terang-terangan di siang hari bolong. Seperti pantauan Radar, Minggu siang (6/3). Sejumlah perempuan paruh baya mengenakan pakaian seksi tampak asyik bercengkrama di depan warem sambil menunggu para pelanggan. Beberapa diantaranya terlihat asyik menghisap batang rokok sembari bermain handphone. Meski tidak mengganggu para pengendara yang melintas, tongkrongan mereka yang tampak mencolok membuat warga geram. Apalagi, mereka juga sudah jengah dengan keberadaan warem beserta penghuninya itu. “Mereka ini menantang. Satpol PP harus segera bertindak, jangan gertak sambal,” ucap Muni, tokoh pemuda setempat. Dia mengungkapkan, upaya penertiban bangli di kawasan itu sudah sering dilakukan. Rutinnya setiap menjelang bulan Ramadan oleh Satpol PP sampai aparat desa. Tapi hasilnya nihil. Jumlah bangli malah semakin menjamur demikian pula dengan penghuninya yang rata-rata berasal dari luar Kecamatan Kandanghaur. “Jadi tidak aneh sekarang juga membandel. Yang kemarin-kemarin saja tidak pernah ada tindaklanjutnya,” ketus dia. Sebelumnya, demi penegakkan peraturan daerah (perda) dan kenyamanan masyarakat, bangunan liar serta warem yang diduga kuat sebagai ajang transaksi prostitusi itu bakalan dibongkar paksa. Ini menyusul telah dilayangkannya surat teguran ketiga dari Satpol PP Kabupaten Indramayu kepada mereka. Pembongkaran dilakukan lantaran keberadaan bangunan liar maupun warem itu dinilai melanggar tiga perda sekaligus. Yakni Perda 4/2011 tentang prostitusi, Perda 7/2003 tentang ketentraman dan ketertiban umum serta Perda 15/2006 tentang pelarangan minuman beralkohol. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Lucia Juanda SH membenarkan rencana bongkar paksa itu. Namun sesuai surat teguran ketiga yang telah dilayangkan langsung oleh Satpol PP Kabupaten Indramayu, pemilik bangli dipersilahkan untuk membongkarnya sendiri. Di wilayah Kecamatan Kandanghaur sendiri, tercatat sebanyak 60 bangunan liar yang mayoritas berada di sepajang Jalan Raya Pantura Desa Eretan Kulon. Selain warem, oleh warga bangunan itu diperuntukkan untuk usaha tambal ban, rumah makan maupun warung kopi. “Berdasarkan pantauan terakhir, sebagian sudah tidak beraktivitas. Banyak bangli yang ditinggal penghuninya,” kata Lucia Juanda. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: