Ditarik, Tapi Tidak Setor

Ditarik, Tapi Tidak Setor

\"\"Dispenda Tidak Lagi Terima Retribusi CIREBON - Anggota Komisi A, Dani Mardani SH MH mengaku masih menemukan pungutan retribusi di lapangan. Salah satunya saat dirinya parkir di badan jalan pada salah satu ruas jalan protocol. Oleh petugas parkir tetap diminta uang parkir. Bahkan, selama ini dirinya tidak pernah diberikan karcis sebagai tanda bukti bayar parkir. “Meskipun SE sudah disampaikan ke OPD, tapi praktek di lapangan justru masih terjadi penarikan retribusi, termasuk retribusi parkir,” katanya kepada Radar, kemarin (4/3). Salah satu pedagang di Pasar Kanoman, Rizky, mengatakan, hingga tadi penarikan untuk karcis masih dilakukan petugas. “Tadi masih ditarik kok mba,” tuturnya. Rizky mengatakan, dalam satu hari bahkan dirinya bisa ditarik dua atau tiga kali retribusi. “Ya buat karcis juga, buat satpam juga. Tapi kami bayar sajalah,” tukasnya. Menurut kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah, Asep Dedi, sejak surat edaran dikeluarkan per tanggal 2 Maret, pihaknya tidak lagi menerima uang retribusi. Kecuali dari retribusi yang sudah memiliki payung hukum. “Sejak surat edaran itu diterbitkan, BPPKD sudah terima pemasukan retribusi lagi,” katanya kepada Radar saat dihubungi melalui telepon, Minggu (4/3). Terkait juru parkir yang masih memungut retribusi, menurutnya di luar kewenangan Pemkot Cirebon. Selain itu yang melakukan pemungutan bukan pemerintah, melainkan masyarakat. “Susah juga, karena yang mungut masyarakat. Tapi yang jelas, juru parkir yang masih memungut sebelum perda retribusi disahkan, kami anggap liar. Mestinya Dishub mengambil tindakan tegas,” katanya. Tentang konsekuensi Pemkot untuk mengembalikan uang retribusi yang sudah masuk kas daerah, jika ada masyarakat yang meminta, Asep mengaku belum mengetahui mekanisme dan prosedurnya. “Saya belum tahu seperti apa aturannya. Mungkin nanti ada pembahasan tersendiri,” ujarnya. Akademisi IAIN Syekh Nurjati, DR Sugianto SH MH mengatakan,  menarik retribusi tetap legal dan sesuai dengan UU pajak daerah dan retribusi daerah. Walaupun perda yang ada belum direvisi, kata Sugianto, selama penarikannya mengacu kepada UU, maka penarikan tetap dinyatakan sah dan harus masuk kas daerah. Untuk itu, dirinya menyarankan  kepada DPRD untuk mempercepat pembahasan raperda yang sudah diusulkan oleh ekskutif menjadi perda. Pria kelahiran Indramayu ini juga meminta kepada legislatif dan eksekutif untuk tidak saling melempar tanggung jawab. Kedua lembaga ini mempunyai kewenangan menyusun perda yang baru dan sama-sama lembaga daerah. “Retribusi yang sudah ditarik dan masuk ke PAD tidak bisa dikembalikan lagi selama mengacu pada UU No 28/2009,” kata Sugianto. (abd/hsn/kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: