Angkot Nakal Akan Ditindak

Angkot Nakal Akan Ditindak

Keluhan Supir Terkait Penertiban Trayek  KESAMBI – Adanya permintaan paguyuban supir angkot D2 yang meminta Dishubinkom Kota Cirebon untuk melakukan penertiban trayek, tampaknya akan ditindaklanjuti. Pihak-pihak terkait, seperti Dishubinkom Kota Cirebon dan Polres  Cirebon  Kota akan melakukan tindakan tegas terhadap supir angkot yang melanggar. Seperti yang dikatakan Kasi Angkutan Dishubinkom Kota Cirebon, Yanto Budiarto. Adanya permintaan supir-supir tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian. Karena UU No 22 tahun 2009, yang menggantikan UU No 14 tahun 1999, tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), kewenangan penindakan pelanggaran, sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian. “Kami hanya memberikan masukan. Kecuali bersama-sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan razia penertiban. Karena kami tidak bisa bekerja sendiri, ” katanya kepada Radar, Minggu (4/3). Namun menurutnya, supir yang menerobos jelas merupakan tindakan pelanggaran. Sementara Sat Lantas Polres Cirebon Kota saat konfirmasi melalui Kepala Badan Operasional (KBO) Ipda Supai Warna membenarkan, jika kewenangan melakukan tindakan ada di pihak kepolisian. Jika ada permintaan dari Dishubinkom, pihaknya selalu mendukung. Pihaknya akan melakukan penertiban terhadap supir-supir angkot-angkot yang nakal, hari ini (5/3). Terlebih jika tidak segera dilakukan penertiban dikhawatirkan ada konflik yang terjadi antar supir. Secara dini sebelum ada benturan dilapangan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada pengemudi angkot yang tidak sesuai jalur trayek. “Jangan dibiarkan, sebagi bentuk preventif, adanya sesuatu yang tidak diinginkan,” katanya. Menurutnya, jika terdapat supir angkot yang kedapatan melakukan pelanggaran akan ditilang. Hal itu menurutnya diatur dalam UU LLAJ No 22 tahun 2009, pasal 265 dan 266, tentang pemeriksaan. “Kalau hanya pelanggaran trayek diserahkan ke Dishub, sementara jika mengenai kelengkapan surat-surat akan diserahkan kepada kepada kami, pihak kepolisian,” pungkasnya. (hsn)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: