Majalengka Berharap PAD dari Tenaga Kerja Asing

Majalengka Berharap PAD dari Tenaga Kerja Asing

MAJALENGKA – Pundi-pundi pendapatan daerah baru bagi Pemkab Majalengka bakal terealisasi mulai tahun 2016 ini, seiring ditetapkannya Raperda menjadi Perda mengenai izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) oleh DPRD Kabupaten Majalengka bersama Pemkab beberapa waktu lalu. Potensi dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing di Kabupaten Majalengka yang sebelumnya disetorkan ke kas pemerintah pusat melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bakal diserap dan dieksekusi ke kas daerah melalui retribusi dari setiap warga Negara asing (WNA) yang bekerja di wilayah Kabupaten Majalengka. Kepala Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka H Ahmad Suswanto MPd menjelaskan, ada peluang bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk menyerap retribusi dari dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015. “Sehingga dana yang sebelumnya terserap langsung ke kas pemerintah pusat, kini bisa diambil alih ke kas daerah. Hal ini merupakan angin segar untuk membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang potensinya lumayan besar,” kata dia, dibenarkan Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan Drs Sangap Sianturi. Sangap meambahkan, dalam Perda yang masih menunggu penomoran tersebut diatur bahwa setiap tenaga kerja asing (TKA) wajib memberikan dana kompensasi berbentuk retribusi sebesar 100 dolar Amerika per orang per bulan. Apalagi jika dalam satu perusahaan seorang tenaga kerja asing memiliki jabatan ganda, maka retribusinya dihitung dua kali lipat. Misalnya seorang tenaga kerja asing menjabat manager keuangan merangkap marketing, maka setiap bulannya harus menyetor dana kompensasi sebesar 200 dolar Amerika ke kas daerah. Teknis pelaksanaannya sedang disusun melalui peraturan bupati. Teknisnya ketika tenaga kerja asing tersebut mengajukan IMTA untuk tempo kontrak kerja satu tahun, dana kompensasinya dibayar di muka ke bank yang ditunjuk. Kemudian struk penyetoran dana kompensasi tersebut dijadikan salah satu persyaratan untuk penerbitan IMTA oleh pihak yang berwenang. Mengenai besaran potensi PAD yang bisa dieksekusi dengan diambil alihnya IMTA, pihaknya belum bisa memperkirakan. Namun dari data Dinsosnakertrans, di Kabupaten Majalengka saat ini terdapat sekitar 52 tenaga kerja asing yang bekerja di beberapa perusahaan swasta. Rata-rata breasal dari Taiwan, Tiongkok, Korea, dan beberapa Negara ASEAN. “Potensi yang pastinya belum bisa dihitung, karena ada yang sudah mengurus IMTA di perusahaan induk di kota lain. Biasanya kalau perusahaan tersebut beroperasi di dua kota yang berbeda dalam satu provinsi, ITMA diurus di provinsi. Kalau bekerja di dua kota yang berbeda provinsi, maka IMTA diurus di pusat,” paparnya. Yang jelas, sebulan sekali perusahaan tempat tenaga kerja asing bekerja wajib melaporkan keberadaan dan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut. Dari situ bisa diketahui berapa banyak jumlah yang masih aktif, serta yang masa kontrak kerjanya sudah habis. Retribusi yang cukup besar dari penggunaan tenaga kerja asing itu, menurut sekretaris komisi IV DPRD Majalengka Drs Nursiwanjaya bisa memberikan peluang pemberdayaan tenaga kerja lokal di perusahaan untuk bekerja pada spesifikasi pekerjaan umum bahkan di manajemen. Nilai dana kompensasi jika dikonversi jumlahnya cukup lumayan, kalau kurs 1 dolar sama dengan Rp13 ribu, maka dana kompensasi per bulanan bisa mencapai Rp1,3 juta. “Nanti sih kalau pabrik butuh tukang las atau mekanik akan berpikir dua kali untuk mempekerjakan tenaga kerja asing karena kewajibanya cukup mahal, 100 dolar per bulan. Di kita juga banyak SDM yang mahir di bidang itu, jadi nggak perlu mendatangkan tenaga kerja asing,” ujar dia. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: