Alun-alun Bukan Tempat Parkir, Tidak Ada Pasar Ramadan

Alun-alun Bukan Tempat Parkir, Tidak Ada Pasar Ramadan

KEJAKSAN – Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis meminta penggunaan Alun-alun Kejaksan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) 2/2015. Pada pasal 3 ayat (6), Alun-alun Kejaksan selain digunakan untuk kegiatan olahraga, hanya boleh digunakan untuk upacara memperingati hari besar nasional dan upacara lainnya yang diselenggarakan Pemerintah Kota Cirebon. “Kalau alun-alun menjadi tempat parkir, itu melanggar perda. Alun-alun dipersiapkan bukan untuk menjadi tempat parkir,” tegas walikota, kepada Radar, Senin (9/5). Politisi Partai Demokrat ini berharap, semua pihak yang terlibat di Alun-alun Kejaksan dapat saling memahami satu sama lain. Fungsi alun-alun juga sudah diatur spesifik dalam perda. Terkait parkir untuk jamaah Masjid At Taqwa, walikota meminta Bagian Umum selaku pengelola memikirkan hal ini. Masjid At Taqwa sebagai ikon dan pusat pariwisata religi, punya kepentingan lebih luas yang perlu diakomodir Pemkot Cirebon. Yang harus dilakukan sekarang adalah mencari jalan tengah yang komprehensif dan tidak ego sektoral. “Jangan berpikir untuk kepentingannya masing-masing. Prioritas utama tetap pada kepentingan menyeluruh,” pesannya. Termasuk selama bulan puasa yang biasanya di Alun-alun Kejaksan ada pasar sore, walikota mengingatkan agar pihak terkait melakukan sosialisasi sejak dari sekarang. Pemkot tidak mengizinkan para pedagang membuka stan di Alun-alun Kejaksan. Larangan ini merupakan bentuk konsistensi taat kepada perda yang berlaku umum dan untuk siapa saja. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: