Airsoft Gun Komplotan Perampokan Minimarket dari Tangerang

Airsoft Gun Komplotan Perampokan Minimarket dari Tangerang

CIREBON - Airsoft gun yang diduga sebagai alat kejahatan para pelaku perampokan minimarket, ternyata milik Toni (23). Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Sigit Rahayudi. Warga Desa Bakung, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, itu mendapatkan airsoft gun dari rekannya di wilayah Tangerang semasa bekerja. (Baca: Dari Facebook, Polisi Ungkap Komplotan Perampokan Minimarket) Saat didesak untuk menyebutkan nama pemilik airsoft gun, Toni memilih tutup mulut. Toni hanya menyebutkan memberikan bahwa pemilik airsoft gun merupakan warga Lombok. “Kita di sini belum berkonsentrasi ke pemilik senpi. Kami terlebih dahulu konsentrasi pada beberapa tersangka yang sudah kami tangkap. Kami lakukan pendalaman pada ketujuh tersangka,” kata Sigit saat dimintai konfirmasi di ruangannya, Kamis (14/7). (Baca juga: Terlilit Utang, Oknum Mahasiswa Terlibat Perampokan Minimarket) Seperti diketahui, Polres Cirebon mengamankan tujuh tersangka pelaku begal dan rampok. Mereka adalah TI (23), LPA (20), PA (21), MA (24) dan AO (22) warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Kemudian EA (21), warga Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Lalu DMR (19) warga Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Dari tujuh tersangka itu, LPA (20) masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas swasta ternama di Kota Cirebon. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (arn/dri)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: