Nasib Terminal Tipe B dan A Tidak Jelas

Nasib Terminal Tipe B dan A Tidak Jelas

MAJALENGKA - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Majalengka bersikap santai terkait munculnya rencana pengelolaan terminal ditarik pusat. Pasalnya, rencana itu khusus untuk terminal tipe A sedangkan seluruh terminal di Kabupaten Majalengka hanya bertipe C. Kepala Dishubkominfo, Yusanto Wibowo SIP MP membenarkan hal itu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan seluruh terminal kategori A akan ditarik pusat. Sedangkan untuk terminal tipe C masih dikelola kabupaten dan kota. “Rencana itu mulai diterapkan tahun ini. Terminal tipe A akan dikelola pusat, sedangkan kategori B oleh provinsi dan kita (kabupaten dan kota, red) hanya mengelola tipe C,” jelasnya, Jumat (15/7). Disebutkan Yusanto, Kabupaten Majalengka memiliki terminal diantaranya Rajagaluh, Kadipaten, Talaga, Cikijing, dan Bantarujeg. Seluruh terminal itu bertipe C. Pihaknya mengakui jika salah satu terminal yakni di Cikijing dan Cipaku diminta untuk naik kategori menjadi tipe B. Namun sampai saat ini prosesnya masih belum jelas. “Pemprov berkeinginan Cipaku dan Cikijing dikelola provinsi, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Proses pembentukkan itu melalui sejumlah pembahasan baik dari pihak pengelola yakni provinsi dengan Dishubkominfo,” terangnya. Proses pembentukan juga harus duduk bersama dengan pemda dalam hal ini Dishubkominfo. Setiap kabupaten dan kota maupun provinsi juga mengusulkan rencana naik tingkat sebuah terminal termasuk rencana pembangunan terminal baru. Pihaknya mengakui Pemkab Majalengka berencana mengusulkan pembangunan terminal tipe A, yang akan disiapkan di Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten. Namun terminal terpadu yang akan dibangun di tanah seluas 5 hektare itu belum jelas. Master plan terminal itu bisa terintegrasi antara pembangunan bandara, jalan tol, dan sejumlah pembangunan lain di Majalengka. “Sejak awal Pemda sudah merencanakan pembangunan terminal di tanah seluas 15 hektare. Hal ini sebagai pendukung BIJB dan perkembangan sisi ekonomi lainnya. Realisasinya merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan,” imbuhnya. (ono)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: