Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara Kewenangan Pusat

Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara Kewenangan Pusat

CIREBON - Wacana Pelindo II Cabang Cirebon kembali membuka aktivitas bongkar muat batu bara juga ditentang, Andi Riyanto Lie. Dia menilai, walikota tidak punya kewenangan membuka kembali bongkar muat batu bara. Pasalnya, pembekuan aktivitas bongkar muat dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Termasuk segel yang terpasang juga milik kementerian pimpinan Siti Nurbaya Bakar itu. “Kewenangan itu ada pada pusat, bukan walikota,” tegas pegiat penutupan bongkar muat batu bara itu. Walikota, kata Andi, memang memiliki kewenangan. Walikota juga punya kewenangan untuk memberikan izin lokasi, peruntukan penggunaan ruang dan mendirikan bangunan. Tetapi porsinya dalam rangka pengembangan rencana induk pelabuhan (RIP). Sementara izin lingkungan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) merupakan kewenangan pemerintah pusat. Amdal juga hanya bisa dilimpahkan ke gubernur. “Kalau walikota mengeluarkan rekomendasi untuk dibuka kembali, itu bertentangan dengan hukum. Ada proses hukum yang sedang berjalan dan syarat yang harus dipenuhi Pelindo. Selama belum dipenuhi ya tidak bisa dibuka, termasuk oleh walikota,” tegasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: