Ortu Vina, Korban Geng Motor: Kami Tak Rela Hukumannya Ringan

Ortu Vina, Korban Geng Motor: Kami Tak Rela Hukumannya Ringan

CIREBON- Peristiwa pembunuhan terhadap Vina Dewi Arista (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) yang melibatkan kawanan geng motor, mulai masuk ranah pengadilan. Satu terdakwa masih di bawah umur berinisial SK (15), menjalani sidang di PN Cirebon, kemarin (26/9). Pantauan Radar Cirebon, SK hadir di PN Cirebon dengan mengenakan kemeja bermotif batik. SK datang dengan kawalan ketat anggota kepolisian dan petugas kejaksaan. Agenda sidang yang awalnya dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, ternyata molor hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum masuk ruang sidang, agenda pertama adalah diversi di tingkat pengadilan. Diversi adalah pertemuan mediasi antara pihak keluarga korban dan tersangka. Tapi, diversi gagal menemui kesepakatan. Pihak keluarga korban tetap menghendaki kasus tersebut diproses di meja hijau. Karena itu, sidang harus tetap digelar. “Anak saya sudah mati, apa lagi yang mau dimediasikan? Sampai kapanpun saya tidak terima,” tegas ayah Vina, Wasnadi (45) saat ditemui Radar usai proses mediasi. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu mengaku tak ada yang bisa menenangkan hati dan pikiran keluarga selain para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka. “Pokoknya harus dihukum sebarat-beratnya. Saya gak rela hukumannya ringan. Jangan sampai ada korban lain,” tegas Wasnadi. Dalam proses diversi, selain dihadiri oleh pihak keluarga korban dan keluarga tersangka, turut hadir pihak Bapas Cirebon yang diwakili Kasi Klien Bimbingan Anak, Eris Rastiya, pengacara tersangka Titin Prialianti, perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, Kejati Jabar, serta para hakim. Setelah proses diversi gagal, majelis hakim yang dipimpin Dr Etik Purwaningsih SH MH dengan anggota Suharyanti SH dan Inna Herlina SH MH akhirnya menggelar sidang di ruang sidang anak PN Cirebon. Sidang yang berlangsung tertutup tersebut dimulai sekitar pukul 15.00 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari jaksa dari Kejari Cirebon dan jaksa dari Kejati Jabar. Sekitar 30 menit kemudian, sidang pun selesai. Seperti diberitakan, peristiwa ini sempat dibuat seolah kecelakaan lalu lintas. Para pelaku membuang tubuh Vina dan Eky  di jalan layang Talun, Kabupaten Cirebon, Sabtu malam (27/8) sekitar pukul 23.00. Ketika Satlantas Polres Cirebon menduga keduanya menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Tapi setelah diselidiki pihak keluarga, ternyata Vina dan Eky dibunuh kawanan geng motor. Kedua korban dieksekusi di sebuah lahan kosong di belakang sebuah showroom mobil bekas di Jl Perjuangan, Kota Cirebon. Kedua korban dibawa para pelaku ke tempat tersebut. Di situ, korban dianiaya. Bahkan Eky kemudian ditusuk menggunakan samurai oleh salah satu pelaku yang masih buron. Setelah itu tubuh Eky dihajar habis-habisan hingga meregang nyawa. Tak sampai di situ, Vina juga diduga diperkosa. Para pelaku kemudian memukuli Vina dengan bambu sampai kondisinya kritis. Setelah selesai mengeksekusi kedua korban, para pelaku membonceng keduanya dalam keadaan tak sadar ke lokasi penemuan di jalan layang Talun. Setelah itu para pelaku meletakkan korban di jalan dan membuat hal tersebut seolah-olah laka lantas tunggal. Dari hasil kerja polisi, 8 tersangka pun berhasil dibekuk. Semula mereka ditahan di Mapolres Cirebon Kota, tapi kemudian ditarik ke Polda Jabar. Nah, dari 8 tersangka itu, SK masih di bawah umur. SK kemudian dipisahkan dan mulai menjalani sidang kemarin. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: