Polisi yang Gajinya di Atas Rp4 Juta Ikut Tax Amnesty

Polisi yang Gajinya di Atas Rp4 Juta Ikut Tax Amnesty

JAKARTA- Setelah TNI menyatakan siap mengikuti program tax amnesty, kini petinggi Polri juga tergerak. Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto meminta semua pejabat Polri dari pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) hingga Komisaris Polisi (Kompol) untuk ikut dalam program pemerintah tersebut. Ari Dono menegaskan bahwa semua anggota Polri telah diinstruksi untuk mengikuti program tax amnesty dari pangkat Kompol ke atas atau sampai perwira tinggi (Pati). Maka, semua anggota Polri tentunya harus mengikuti program pemerintah ini. “Yang gajinya di atas Rp4 juta, semua diminta ikut,” paparnya. Instruksi ini tidak hanya untuk pejabat Bareskrim, namun semua hingga Polda dan Polres. Sehingga, anggota kepolisian se-Indonesia bisa segera mendeklarasikan hartanya. “Apalagi, negara saat ini dalam kondisi keuangan yang tidak stabil. Tentu, sebagai aparat harus membantu,” paparnya. Dengan ikutnya penegak hukum dalam program tersebut, maka akan ada keuntungan tersendiri. Yakni, kepercayaan sekaligus kesadaran masyarakat untuk ikut dalam program tax amnesty lebih tinggi. ”Kita memberikan contoh langsung,” jelasnya. Dia menuturkan, dengan terlibatkan anggota Polri dalam program tax amnesty, maka setidaknya ikut membantu negara. ”Saya pastikan semua anggota Polri tidak masalah mengikuti program ini,” ujarnya. Karena itu pula, masyarakat juga jangan khawatir dengan isu bahwa akan ada penegakan hukum. Ari menuturkan bahwa sama sekali Bareskrim tidak punya niatan untuk mempidanakan siapapun yang terlibat dalam program tax amnesty. ”Kami tak punya pikiran semacam itu,” tuturnya. Apakah punya target jumlah anggota Polri yang ikut program tax amnesty? Dia menuturkan bahwa Polri berupaya semaksimal mungkin agar anggota semua terlibat. ”Semualah, semaksimalnya,” terangnya. Ari menuturkan, dengan tax amnesty ini diharapkan mampu mengembalikan kekuatan ekonomi Indonesia. Sehingga, investasi hingga tenaga kerja juga bisa meningkat. ”Kalau perekonomian membaik, tentu akan berpengaruh pada Polri,” paparnya. Sementara Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menjelaskan, instruksi Kabareskrim ini sangat tepat dalam situasi semacam ini. Sehingga, anggota Polri bisa memberikan tauladan. ”Kadang kita memang lupa untuk membayarkan pajak,” jelasnya. Sementara itu, target tax amnesty bukan hanya sebatas memenuhi kuota tebusan Rp165 triliun. Masih ada target realisasi repatriasi yang mencapai Rp1.000 triliun dan untuk jangka panjang, kenaikan jumlah pembayar pajak. Sementara itu, untuk memudahkan peserta tax amnesty periode pertama, Ditjen pajak kemarin menerbitkan regulasi. Hingga pukul 19.00, Ditjen Pajak memublikasikan nilai repatriasi sudah mencapai Rp98,7 triliun, atau sekitar 10 persen dari target awal repatriasi yang mncapai 1.000 triliun. Sedangkan, nilai deklatrasi sudah mencapai Rp1.837 triliun. Terdiri dari deklarasi dalam negeri senilai Rp1.312 triliun dan deklarasi luar negeri Rp525 triliun. Kemudian, tebusan mencapai Rp46,2 triliun. Jumlah Wajib Pajak peserta tax amnesty juga sudah mencapai 176.261 WP. Deputi III KSP Denni Puspa Purbasari menjelaskan, selama ini publik terlalu banyak diberi informasi yang sifatnya jangkan pendek, yakni tentang uang tebusan. “Padahal yang mestinya dikedepankan adalah tax base,” terangnya dalam diskusi kemarin. Sebab, pertambahan tax base merupakan tujuan jangka panjang tax amnesty karena berpengaruh terhadap tax ratio. Yang tidak banyak dibahas juga adalah realisasi repatriasi atau arus investasi yang masuk melalui tax amnesty. Hingga kemarin, realisasi  repatriasi sudah mencapai Rp98,3 triliun atau sekitar 10 persen dari target awal repatriasi sebesar Rp1.000 triliun. Denni menjelaskan, repatriasi bermanfaat menjaga stabilitas rupiah dan likuiditas ekonomi. Nilai repatriasi Rp98,7 triliun itu, setara dengan nilai transaksi valuta asing did Indonesai selama 11 hari. Juga, setara dengan 150 persen excess likuiditas dalam negeri. Bahkan, nilainya hampir separo nilai Penanaman modal asing pada semester 1 tahun 2016. Kenaikan excess likuiditas itu nantinya akan berdampak pada turunnya biaya dana dan suku bunga kredit. Karena itulah, pemerintah menetapkannya sebagai target jangka menengah. Sedangkan, tebusan yang hingga kemarin sore mencapai Rp45,6 triliun merupakan target jangka pendek. “Tebusan itu sangat berarti untuk mengamankan APBN,” lanjutnya. Untuk tebusan, saat ini pemerintah sedang mengupayakan agar angkanya masuk lebih banyak sebelum 30 september. Bersamaan dengan itu, kemarin terbit Peraturan Dirjen pajak Nomor 13/PJ/2016. Peraturan itu mengatur Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Pada MingguTerakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan. (byu/idr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: