BOS Fiktif, Guru Pengawas di Cirebon Itu Dihukum Paling Berat

BOS Fiktif, Guru Pengawas di Cirebon Itu Dihukum Paling Berat

KEJAKSAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah mengeksekusi tiga terpidana kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kejaksan. Dalam kasus tersebut, ketiga terpidana mendapatkan vonis berbeda. ES Pengawas TK/SD saat itu, mendapatkan vonis empat tahun penjara. Sedangkan dua terpidana lainnya, NR dan HFK masing-masing satu tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Hariyatno SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Tandy Mualim SH mengatakan, ada empat orang yang mendapatkan vonis inkracht berkekuatan hukum tetap dalam kasus BOS tersebut. Selain ES, NR dan HFK, ada satu terpidana yaitu YH yang sudah divonis sebelumnya dengan hukuman tiga tahun penjara. “Ketiga terdakwa ES, NR dan HFK bekerjasama dengan YH. Semuanya sudah vonis berkekuatan hukum tetap. Ketiga terdakwa telah di eksekusi pada 20 September 2016 kemarin,” ucap Tandy, kepada Radar, Rabu (28/9). Sedangkan YH sudah dipenjara sejak tahun lalu. Tandy menjelaskan, ES sebagai aktor utama mendapatkan vonis lebih berat. Pasal 2 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke-1 KUHP dijeratkan pada ES. Sedangkan NR dan HFK dijerat dengan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 56 (1) KUHP. Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subside 3 bulan dan uang pengganti Rp191.795.225. “Putusan majelis hakim hampir sama. Mereka tidak banding karena mengetahui akan diperberat hukumannya pada tingkat selanjutnya,” ujar Tandy Mualim. Sedangkan NR dan HFK dituntut JPU dengan 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta. Keduanya tidak dituntut uang pengganti. Lagi-lagi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis yang tidak berbeda jauh dengan tuntutan JPU. Terkait alasan kedua terpidana itu tidak dibebankan uang pengganti, karena JPU Kejari Kota Cirebon menilai NR dan HFK berperan pembantu. Karena itu, beban kerugian negara dibebankan seluruhnya kepada terpidana utama ES. Atas putusan ini, Kejari Kota Cirebon akan terus melakukan tugasnya dalam menegakan hukum di Kota Cirebon. Kasus yang membelit ketiga terpidana itu tentang perkara korupsi dana BOS tahun 2011, tahun 2012, dan tahun 2013. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp227 juta. Jumlah itu merupakan kumulatif selama 3 tahun, yakni 2011 sebesar Rp41,4 juta, tahun 2012 sebesar Rp88,122 juta, dan tahun 2013 sebesar Rp97,375 juta. Modus yang dilakukan NR dan HFK membantu membuatkan laporan pertanggung jawaban (LPj) fiktif BOS untuk terpidana YH, kepsek SDN Kejaksan. Kronologisnya, YH bertemu ES dan menanyakan soal cara pembuatan LPj fiktif tentang penggunaan dana BOS. Akhirnya, ES yang pernah menjabat Kepsek SDN Pangrango menyarankan YH untuk menemui NR dan HFK yang bisa membuatkan LPj fiktif dana BOS. “Jadi posisi ES sebagai perantara,” ujar Tandy Mualim. Tersangka NR sempat membantah menerima uang dan hanya membantu membuatkan LPj fiktif, sedangkan HFK menerima uang Rp400 ribu sebagai kompensasi membantu membuatkan LPj fiktif. Saat ini, keempat orang itu menjadi terpidana dan mendekam dalam penjara untuk waktu yang ditentukan. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: