Ini 3 Rekomendasi dari MUI untuk Dimas Kanjeng

Ini 3 Rekomendasi dari MUI untuk Dimas Kanjeng

KEBERADAAN Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terus jadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini, MUI telah mengeluarkan tiga rekomendasi terkait padepokan yang terletak di Dusun Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, tersebut. Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kabupaten Probolinggo KH Syihabuddin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI Jatim dan MUI pusat soal ajaran di Padepokan Dimas Kanjeng. MUI telah menyampaikan sejumlah laporan dan bukti-bukti terkait ajaran padepokan. Dari laporan kronologi itu, MUI bakal menyampaikan fatwanya yang diprediksi bakal keluar pekan ini. Selain menyampaikan fatwanya, MUI juga menyiapkan tiga rekomendasi terkait keberadaan Padepokan Dimas Kanjeng. Rencananya, tiga rekomendasi itu dikeluarkan bersamaan fatwa MUI. Tiga rekomendasi itu, menurut Syihabuddin, adalah meminta pada pemerintahan dan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi di Padepokan Dimas Kanjeng tersebut. Poin kedua, meminta menutup Padepokan Dimas Kanjeng. Supaya, keberadaan padepokan tidak lagi muncul dan kembali ada korban. Terakhir, merehabilitasi para pengikut padepokan tersebut. Sebab, para pengikut itu merupakan korban dari keberadaan yayasan padepokan. “Pengikut-pengikut padepokan itu perlu direhabilitasi dan diberikan pembinaan,” tutur Syihabuddin. Sementara itu, terkait fatwa MUI, Syihabuddin menjelaskan, sejauh ini masih dalam tahap pengkajian. Syihabuddin sendiri sampai kemarin masih berada di Jakarta untuk berkoordinasi soal padepokan tersebut. “Data dan bukti dari kami sudah masuk ke MUI pusat. Tinggal proses kajian oleh Komisi Fatwa dan Komisi Kajian,” katanya kepada Radar Bromo (Radar Cirebon Group), kemarin. Syihabuddin menjelaskan, melihat dari semangat rapat pembahasan di MUI pusat, diperkirakan pekan ini juga MUI pusat sudah bisa menertibkan fatwa soal ajaran Padepokan Dimas Kanjeng. Meski fatwa dari MUI secara resmi belum keluar, namun Ketua Umum MUI Pusat, KH Ma’aruf Amin mengatakan dari sisi akidah, Dimas Kanjeng terbukti menyampaikan ajaran sesat. Sebab, ia menisbahkan diri sebagai Tuhan. “Dia menyebut dirinya sebagai tokoh yang Kun Fayakun. Itu kan lambang Tuhan,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Marwah Daud saat dikonfirmasi tetap bersikukuh, tidak ada ajaran di padepokan yang mengarah pada sesat. Sehingga, tidak ada alasan untuk menutup padepokan tersebut. ”Semua ajaran di padepokan sesuai dengan ajaran Islam. Salat dan syahadatnya sama kok,” ujar doktor yang baru mengundurkan diri dari MUI pusat tersebut. Terkait pengunduran dirinya sebagai pengurus MUI pusat, perempuan asal Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, itu menjelaskan, keputusan itu merupakan yang terbaik untuk semuanya.  Ia mundur agar MUI pusat bisa menjalani proses internal terkait keberadaan padepokan secara netral dan profesional tanpa ada intimidasi. “Benar saya memang menyatakan mengundurkan diri. Saya menilai itu yang terbaik,” katanya. (mas/rdp/mie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: