Pemerintah Tambah Subsidi, Batal Naikkan Tarif Dasar Listrik

Pemerintah Tambah Subsidi, Batal Naikkan Tarif Dasar Listrik

JAKARTA-Keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif dasar listrik pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2017 berimbas pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017. Pemerintah harus menambah anggaran subsidi energi dalam RAPBNP 2017. Awalnya, anggaran subsidi energi sebesar Rp77,3 triliun. Kini, menjadi Rp103,1 triliun. Selain tidak menaikkan tarif dasar listrik, pemerintah juga menunda penyesuaian harga jual elpiji tiga kilogram yang awalnya direncanakan naik Rp1.000 per kg. Menko Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, kenaikan harga komoditas dunia membuat selisih harga jual dan harga keekonomian melebar. Namun, karena pemerintah sudah memutuskan tidak menaikkan harga, anggaran subsidi energi harus ditambah. ”Kalau harganya disesuaikan, anggaran subsidi bisa tidak naik. Namun, (kenaikan harga) akan memengaruhi daya beli dan kesejahteraan masyarakat. Titik tengahnya adalah menunda kenaikan,” jelas Darmin pada akhir pekan lalu. Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu melanjutkan, tambahan alokasi anggaran subsidi tersebut diberikan untuk listrik, bahan bakar minyak, dan elpiji. Total kenaikan anggaran subsidi Rp103,1 triliun. Perinciannya, anggaran subsidi untuk listrik naik dari Rp45 triliun menjadi Rp52 triliun. Kenaikan anggaran subsidi listrik disebabkan adanya perubahan asumsi anggaran Rp1,4 triliun. Selain itu, rencana pengurangan subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA senilai Rp3,9 triliun ternyata tidak berjalan. ”Juga untuk alokasi pembayaran kembali kepada pelanggan 900 VA yang layak menerima subsidi sebesar Rp1,7 triliun,” jelasnya. Untuk anggaran subsidi BBM, pemerintah menaikkan Rp300 miliar menjadi Rp10,6 triliun. Anggaran subsidi elpiji tabung tiga kg naik Rp 18,5 triliun menjadi Rp40,5 triliun. Anggaran subsidi elpiji ditingkatkan karena adanya perubahan parameter subsidi Rp4,6 triliun. Selain itu, kenaikan tersebut terkait penyesuaian harga jual eceran Rp1.000 per kg dan tidak berjalannya kebijakan pembatasan alokasi subsidi elpiji atau distribusi tertutup Rp10 triliun. Terkait penyaluran subsidi nonenergi, Darmin menegaskan akan ada pengurangan Rp3,7 triliun. Yakni, dari Rp82,7 triliun dalam APBN 2017 menjadi Rp79 triliun dalam RAPBNP2017. Pengurangan anggaran subsidi nonenergi itu disalurkan untuk subsidi bunga kredit dari Rp15,8 triliun menjadi Rp13 triliun. Perinciannya, penyaluran subsidi bunga kredit perumahan turun Rp1,7 triliun dan subsidi bantuan uang muka perumahan turun Rp1 triliun. Sementara itu, subsidi nonenergi lainnya, seperti pangan, pupuk, benih, public service obligation (PSO), dan subsidi pajak atau pajak, tidak bertambah. Yakni, subsidi pangan Rp19,8 triliun, pupuk Rp31,2 triliun, benih Rp1,3 triliun, PSO Rp4,3 triliun, dan subsidi pajak Rp9,4 triliun. Chief Economist SIGC Eric Alexander Sugandi menilai, pemerintah terpaksa menunda kenaikan harga elpiji dan listrik sebagai upaya untuk menjaga daya beli. Jika daya beli tergerus, pertumbuhan ekonomi akan terancam. Apalagi, dampak kenaikan sejumlah tarif yang ditentukan pemerintah (administered prices) terhadap inflasi cukup besar. ”Jika subsidi ini disetujui, pemerintah tidak perlu menaikkan tarif dasar listrik, harga gas elpiji, dan bahan bakar minyak sampai akhir tahun,” ungkapnya. (ken/c6/noe)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: