Parkir Sembarangan, 14 Sepeda Motor Digembosi Petugas Dishub

Parkir Sembarangan, 14 Sepeda Motor Digembosi Petugas Dishub

KUNINGAN - Sebanyak 14 unit kendaraan roda dua yang tengah parkir di kawasan pertokoan Jalan Siliwangi digembosi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan dalam razia parkir bersama petugas Satpol PP, Senin (10/7). Kasi Dalops Dishub Kuningan Dede Suparman yang memimpin razia tersebut mengatakan, penggembosan tersebut dilakukan petugas sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pemilik motor yang parkir sembarangan. Seperti diketahui, sejak dua tahun lalu Pemerintah Kabupaten Kuningan menerapkan Perda No 3/2015 tentang larangan kendaraan roda dua parkir di depan kawasan pertokoan Siliwangi. \"Pemerintah telah menyediakan lahan parkir untuk motor di sebelah Selatan di dekat Pasar Langlangbuana dan di Utara depan Toko Sembilan Citamba. Di depan kawasan pertokoan ini khusus untuk parkir mobil,\" tegas Dede di sela-sela kegiatan razia. Diterangkan Dede, tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukan karena pada saat kegiatan razia berlangsung sang empunya motor sedang tidak ada di tempat. Seandainya saja ada, kata Dede, pihaknya masih memberikan toleransi untuk mempersilakan memindahkan parkir motornya ke tempat yang sudah disediakan. \"Kalau yang tidak ada pemiliknya dan terdapat helm, kami amankan helmnya. Tapi karena pemilik motor tidak ada dan motor begitupun helmnya, maka terpaksa kami gembosi sebagai sanksi agar mereka jera,\" ujar Dede. Diakui Dede, pihaknya sempat memberlakukan diskresi atau kebijaksanaan membolehkan motor parkir kawasan pertokoan Jalan Siliwangi selama operasi Ramadniya kemarin. Namun dengan berakhirnya operasi Lebaran, diskresi pun kembali dicabut dan aturan larangan parkir bagi kendaraan roda dua kembali berlaku. Untuk antisipasi para pemotor kembali parkir di kawasan tersebut, Dede mengatakan, akan ada petugas Dishub dan juga Satpol PP yang siap berjaga sekaligus memberikan sanksi tilang bagi para pelanggar. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan arahan kepada para petugas parkir untuk ikut membantu menertibkan kawasan parkir tersebut sesuai aturan yang berlaku. \"Dinas Perhubungan juga mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar harus membayar denda Rp50.000. Mudah-mudahan dari kegiatan razia ini, menjadi informasi bagi masyarakat untuk patuh demi tercipta ketertiban umum dan berlalu lintas,\" pungkas Dede. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: