Polres Indramayu Ciduk Penyedia Tempat Esek-esek
INDRAMAYU–Dituduh menyediakan tempat untuk bermain mesum atau esek-esek, Mus bin alm War (56), warga Desa Tugu Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu diamankan pihak berwajib. Ia harus menjalani pemeriksaan, dan terancam melanggar pasal 296 dan atau 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena telah berperan sebagai mucikari. Penangkapan Mus berawal dari informasi warga bila di Desa Singajaya Kecamatan/Kabupaten Indramayu terdapat mucikari. Berdasarkan informasi itu, petugas dari Polsek Indramayu langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pengintaian, laporan warga benar adanya. Di sebuah kamar milik tersangka Mus, terdapat dua orang berlainan jenis sedang melakukan perbuatan tidak senonoh. Kedua orang tersebut, yang perempuan diketahui berinisial AMS, sedangkan laki-lakinya berinisial War. Keduanya langsung digelandang ke Polsek Karangampel guna dimintai keterangan. Begitu juga Mus yang berperan menyediakan tempat untuk perbuatan mesum, dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang Rp10 ribu, satu lembar karpet, dan satu buah bantal. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin didampingi Kasubag Humas AKP Heriyadi mengatakan, tersangka Mus telah melakukan perbuatan pidana, karena telah menyediakan tempat dan atau wanita untuk perbuatan mesum. Menurutnya, tersangka akan terus diperiksa secara intensif bersama para saksi. Kapolres juga megungkapkan rasa terima kasih kepada warga, yang memiliki inisiatif untuk melaporkan setiap ada kejadian atau tindak pidana kepada polisi. “Jangan segan-segan untuk melaporkan kepada kami kalau melihat atau mengetahui adanya tindak pidana di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: