OJK Imbau Warga agar Pandai Memilih Investasi

OJK Imbau Warga agar Pandai Memilih Investasi

MAJALENGKA–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan kembali membentuk Satgas Waspada Investasi di Kabupaten Majalengka. Hal tersebut disampaikan kepala OJK Cirebon Muhamad Luthfi saat menjadi pemateri di SMAN 1 Ligung dalam peluncuran Employee Volunteering Program, belum lama ini. Pembentukkan Satgas Waspada Investasi ini untuk meminimalisasi serta mencegah maraknya investasi bodong yang belakangan ini mencuat di sejumlah daerah termasuk Cirebon dan sekitarnya. Satgas tersebut beranggotakan unsur Bank Indonesia, kepolisian, kejaksaan, Kominfo, Dinas Koperasi, dan Dinas Perdagangan yang akan memantau kegiatan koperasi atau investasi yang disinyalir ilegal. “Saat ini di wilayah Cirebon ada dua lembaga yang pimpinannya ditangkap. Lembaga itu karena menjanjikan bagi hasil 40 persen dan dicairkan per tiga bulan sekali kepada nasabah. Dana yang dihimpun dari lembaga itu fantastis mencapai Rp35 miliar dan korbannya ada sekitar 400 orang,” terangnya. Menurutnya, belakangan ini banyak investasi ilegal yang mungkin menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat khususnya yang menjadi korban. Seperti kasus CSI yang sedang menjalani proses persidangan. Secara entitas, CSI hanya berizin dari Kementerian Koperasi namun tidak memiliki izin untuk aktivitas penghimpunan dana. Sehingga telah melanggar Undang-undang karena uang tidak untuk maslahat. “Informasi lain yang kami tengah selidiki yaitu maraknya kegiatan atau tawaran pergi haji dan umrah dengan biaya murah. Di wilayah Cirebon ada yang menawarkan hanya dengan Rp8 juta pada tahun ketiga masyarakat bisa berangkat ke tanah suci. Korbannya sudah ada 2 sampai 3 orang,” imbuhnya. OJK berpesan kepada seluruh masyarakat menyikapi atau pandai memilih transaksi keuangan. Ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat, lembaga transaksi itu harus legal dan berbadan hukum. “Guna mengetahui legal tidaknya lembaga tersebut, masyarakat bisa teliti dan menanyakan ke lembaga terkait mengenai legalitasnya. Misalnya kalau bergerak di bidang keuangan, bisa mengecek ke OJK. Kalau bergerak di perdagangan tentu memiliki izin dari Kementerian Perdagangan, begitu juga lembaga koperasi yang harus memiliki izin dari Kementerian Koperasi,” pesannya. Masyarakat juga harus bisa menilai lembaga itu sangat logis memberikan keuntungan kepada nasabah. Masyarakat bisa menghitung tawaran atau bagi hasil yang logis, caranya bisa membandingkan dengan lembaga keuangan perbankan. “Bisa dilihat dari suku bunga simpanannya. Seperti kasus CSI yang dinilai tidak logis pada bagi hasilnya. Sehingga kami berpesan agar masyarakat pandai-pandai menyikapi deretan kasus investasi ilegal,” tandasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: