Tahun 2018, Layanan SID Dilimpahkan ke OJK

Tahun 2018, Layanan SID Dilimpahkan ke OJK

CIREBON-Membahas tentang Sistem Informasi Data Debitur (SID) saat ini, apakah sudah tahu jika kini tengah dalam masa transisi? Pasalnya, 2018 mendatang, pelayanan yang sebelumnya ditangani Bank Indonesia (BI) dengan istilah populernya BI checking akan dilimpahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Masyarakat dan nasabah jangan khawatir, sebab pelayanan SID masih sama tak dipungut biaya. Lain halnya sejumlah negara lain, dimana pelayanan SID dilakukan pihak swasta, sehingga dikenakan biaya. Deputi Kantor Perwakilan (KPw) BI Cirebon Rawindra Ardiansah mengaku pelayanan SID oleh BI masih tersisa hingga akhir 2017 mendatang, sebab mulai 2018 pengelolaan SID secara penuh dikelola OJK. Hal ini sebenarnya sudah jauh-jauh hari dicanangkan, pasalnya nasabah dan perbankan lebih erat kaitannya dengan OJK. Di awal masa transisi nanti, pelayanan SID masih dilakukan secara paralel antara BI dan OJK, menunggu hingga semuanya berjalan lancar. “Persiapannya sudah sejak dulu, hanya saja mulai siap dieksekusi 2018 nanti,” katanya. Menurutnya, persiapan pelimpahan layanan SID juga butuh waktu yang tak sedikit, terutama dalam pembangunan sistem. Mengingat, ada puluhan juta nasabah yang harus terkoneksi di seluruh Indonesia. Rawindra berharap pelimpahan ini dapat membuat akses SID semakin nyaman dan cepat bagi nasabah yang membutuhkan data tersebut. Meski begitu Rawindra mengimbau nasabah untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan pada bank yang bersangkutan. “Jadi, saat datanya tidak sesuai bisa langsung diselesaikan,” ucapnya. Data SID yang BI keluarkan merupakan input dari perbankan, tanpa bisa diperbaiki apalagi dirubah. Untuk itu, jadikanlah BI atau OJK sebagai tujuan terakhir saat akan melakukan kroscek SID untuk mengetahui kondisi kolektibilitas nasabah. Sebab ada sejumlah tingkatan pada data SID, mulai dari lancar hingga macet. Untuk perbankan sendiri wajib memberikan data yang nasabah minta, sebab SID adalah hak nasabah. (tta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: