Gula Tak Laku, Ratusan Petani Tebu Sambangi Disperindag

Gula Tak Laku, Ratusan Petani Tebu Sambangi Disperindag

CIREBON - Ratusan petani tebu dari Kabupaten Cirebon mendesak pemerintah tidak menerapkan kebijakan PPN 10 persen terhadap gula petani. Pernyataan itu disamaikan para petani tebu saat mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cirebon, Selasa (8/8). Mereka juga menuntut kepada pemerintah agar memerintahkan Bulog untuk membeli gula petani dengan harga Rp11.000 per kilogram. Korlap Petani Tebu, Lasmina mengatakan, pihaknya sudah 4 tahun terakhir terus menderita. Oleh karena itu, dirinya mewakili petani tebu mengharapkan hasil yang baik hasil pertanian dengan binaan dari pemerintah. Namun, lanjut Lasmina, harapannya itu sulit menjadi kenyataan, mengingat setelah tahun kemarin petani tebu diterjang dengan cuaca ekstrim, kini petani harus menghadapi penjualan yang tak menentu. Petani tebu, katanya, tidak pernah keberatan dengan adanya ketetapan menteri perdagangan terkait gula konsumsi sebesar Rp12.500 per kilogram dengan harapan gula di tingkat petani bisa dibeli di harga Rp11.000 per kilogram. Tetapi, kata Lasmina, dengan adanya ketentuan PPN gula petani sebesar 10% harapan itu hancur karena tidak ada investor yang membeli gula petani. \"Dengan PPN sebesar itu tidak ada pedagang atau investor yang membeli gula petani. Selain itu, petani tebu terhimpit karena keuntungan petani tebu justru harus tergerus oleh PPN,\" keluh Lasmina. Menurut Lasmina, ketentuan PPN sampai pada saat ini masih menjadi polemik tak menentu sehingga pedagang enggan membeli gula petani. \"Sudah beberapa bulan gula milik petani menumpuk di gudang pabrik gula kondisi ini sangat memprihatinkan,\" katanya. Sementara itu, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon Denny Agustin prihatin dengan dengan kondisi yang dialami petani tebu. Pihaknya, kata Denny akan menyampaikan aspirasi para petani tebu ke pemerintah pusat. \"Kami nanti akan mencoba mengusulkan ke pemerintah agar gula ini yang di kategorikan sebagai bahan pokok untuk dibebaskan dari PPN,\" katanya. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: