Banding atau Tidak, Kuasa Hukum CSI akan Beri Kejutan

Banding atau Tidak, Kuasa Hukum CSI akan Beri Kejutan

CIREBON- Kamis besok (10/8) menjadi hari terakhir bagi kedua pimpinan KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, Iman Santoso dan Moh Yahya untuk mengajukan banding. Itu setelah Kamis lalu (3/8), majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp12 miliar subsider 5 bulan kurungan. Juru Bicara Tim Kuasa Hukum CSI, Darmaji SH mengatakan kemungkinan besar kedua terdakwa tidak akan mengajukan banding. “Nanti pastinya hari Kamis di pengadilan, supaya ada kejutan,\" ucapnya kepada Radar Cirebon, kemarin. Dikatakan, bagaimanapun keputusan melakukan banding berada di tangan kedua terdakwa. Namun sejak awal kedua terdakwa berkomitmen segera mengembalikan dana nasabah. Agar tidak menunggu terlalu lama. \"Saya dari awal sudah memberikan usulan agar tidak usah banding, karena pertimbangannya dana anggota,\" ucap Darmaji. Apalagi proses pengembalian dana angggota nasabah CSI ini perlu juga keputusan inkracht dari pengadilan. Saat ini, meski sudah vonis, ada tahapan banding dan kasasi yang harus dilalui. \"Kalau kedua klien kami menghendaki banding, saya akan lakukan. Dan ini nantinya butuh proses yang lama, karena harus ada keputusan dari pengadilan tinggi,\" jelasnya. Kemudian, apabila banding dilakukan kedua terdakwa, maka jaksa pun bisa melakukan banding kembali. Hingga proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung. \"Saya sendiri memang belum bertemu lagi dengan Pak Iman dan Pak Yahya. Tapi Pak Risto (kuasa hukum, red) kayaknya sudah. Tinggal tunggu instruksi. Apabila banding, saya siapkan langkah hukumnya. Jadi nanti hari Kamis,\" ujarnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: