Horeee…Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polisi, Warga Diimbau Pasang Teralis Jendela Rumah

Horeee…Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polisi, Warga Diimbau Pasang Teralis Jendela Rumah

CIAMIS–Keberhasilan Polsek Kawali menangkap Ben (26), tersangka pembunuh Hj Iis Kartinah (67) membuat warga Kawali, Ciamis tenang. Mereka pun mengapresiasi keberhasilan korps Bhayangkara itu. Kepala Desa Kawali Ismail Marzuki memuji langkah cepat Polsek Kawali menangkap tersangka pembunuh Hj Iis. Hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian, polsek yang dipimpin Kompol Kusnadi Erisyadi SH MH itu. \"Tentunya kami berharap pelaku ini diadili seadilnya sesuai perbutannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain,\" ujar Ismail. Meski saat ini tersangka pencurian sekaligus pembunuhan sudah ditangkap, pihak desa dan warga tetap melakukan ronda malam. Itu untuk menjaga dan mengamankan semua kampung di desanya. Menurutnya, peserta ronda memeriksa kemanana rumah warga dan kios-kios pasar yang sering menjadi sasaran pencurian. \"Saya yakin dengan warga ronda malam terus, maling yang tadinya akan bertindak jahat pasti mengurungkan niatnya,\" terangnya. Langkah antisipatif lainnya, kata kades, pihak desa menginstruksikan para RT dan RW agar terus mendata tempat kontrakan dan kosan. Mereka juga harus memeriksa identitas pengontrak. \"Karena kita tetap patut kecurigaan harus ada, mengingat di Kecamatan Kawali ini rawan aksi kejahatan,\" jelasnya. Adapun berkaca dari kasus meninggalnya Hj Iis, kades menginstruksikan warga memasang tralis di jendela rumah warga. Termasuk warganya jangan tinggal atau bermalam sendirian di rumah. Karena, saat pencurian dan pembunuhan di rumah Hj Iis Kamis lalu, korban tinggal sendirian. “Kami mengajak masyarakat selalu jaga keamanan dan ketertiban di Kecamatan Kawali,\" ajaknya. Sebelumnya, tersangka pembunuh mantan mertua pemain Persib Asep Somantri, Hj Iis Kartinah (67), Ben (26) terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia dianggap melakukan pencurian dengan kekerasan (pembunuhan) di Kawali, Ciamis minggu lalu. Kapolsek Kawali Kompol Kusnadi Erisyadi SH MH menjelaskan Ben dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga meningal dunia. Ancamannya, hukuman penjara 8 sampai 20 tahun atau seumur hidup.  ”Kita simpulkan pelaku ini sendiri melakukan aksi pencurian sekaligus pembunuhan,” ujar Kompol Kusnadi. Ben, kata mantan Kasat Reskrim Polres Ciamis ini, saat ini ditahan di Polres Ciamis. Kini, berkas-berkasnya dilengkapi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis. (isr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: