Bos PT CSI Tidak Mengajukan Banding Vonis Hakim

Bos PT CSI Tidak Mengajukan Banding Vonis Hakim

CIREBON- Dua direksi PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Iman Santosa dan Muhammad Yahya yang diputus hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp12 miliar, subsider 5 bulan oleh Pengadilan Negri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon menyatakan tidak mengajukan banding. Hal tersebut dibenarkan Boy salah satu Anggota PT CSI yang di hubungi radarcirebon.com melalui sambungan telepon, Kamis (10/8). \"Kita sudah putuskan tidak akan mengajukan banding karena beliau (terdakwa red) tidak mau, kita tinggal ikrah saja, apakah dari PJU nanti mengajukan banding atau tidak saya tidak tahu,\" katanya. Baca:  Dinyatakan Bersalah, Bos CSI Kena Tujuh Tahun Penjara, Denda Rp12 M Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum PT CSI Aristo Pangaribuan. Menurutnya, kliennya sudah tidak akan mengajukan banding, namun menginginkan dana nasabah untuk segera dikembalikan. \"Kita sudah mengusulkan asetnya agar dikembalikan ke pada nasabahnya,\" ujarnya Sementara itu, Humas PN Sumber Jumadi menuturkan, dalam putusan hakim mengenai dana PT CSI yang dirampasan oleh negara akan segera di kembalikan ke nasabah. \"Mengenai dana yang di rampas oleh negara nanti kita akan kembalikan ke nasabah secara prefesional,\" tuturnya. (cecep)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: