Calon Kuwu yang Mundur Kena Denda Rp50 Juta

Calon Kuwu yang Mundur Kena Denda Rp50 Juta

INDRAMAYU-Ada perbedaan pada pemilihan kuwu serentak yang akan dilaksanakan akhir tahun mendatang. Perbedaan yang pertama, para calon tak dipungut biaya karena sudha ditanggung APBD Kabupaten Indramayu. Hal ini akan memotivasi warga yang ingin mencalonkan diri menjadi kuwu. Namun, dengan adanya anggaran pilwu yang digulirkan pemkab dari APBD, bukan berarti siapa saja dapat mencalonkan diri. Apalagi dapat mengundurkan diri senaknya. Ada aturannya. Termasuk calon kuwu yang sudah mendaftarkan diri, tetapi di tengah perjalan mengundurkan diri, maka siap-siap kena denda sebesar Rp50 juta. “Bukan karena ini gratis lalu seseorang seenaknya saja daftar terus mengundurkan diri. Ketika daftar, yang harus siap. Siap mengikuti rangakaian pemilihan kuwu sampai tuntas. Karena bagi calon yang mengundurkan diri akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Jadi gratis itu bukan untuk main-main,” jelas Camat Kedokanbunder Suwenda SE. Dikatakan Suwenda, pemilihan kuwu serentak tahun ini menjadi momentum yang tepat untuk mendapatkan pemimpin desa yang berkualitas, yang memiliki tekad dan kesungguhan untuk membangun dan membawa perubahan bagi desa. “Masyarakat desa juga bisa memilih secara bijak, memilih pemimpin seperti apa yang diharapkan, karena ini untuk kemajuan desa sendiri,” ujarnya. Senada diungkapkan Kasi PMD Kecamatan Widasari, Suharso. Dia mengatakan pemilihan kuwu serentak tahun 2017 yang anggarannya sudah ditanggung pemerintah kabupaten, dapat berdampak positif bagi masyarakat desa yang berkeinginan untuk menjadi kuwu. Menurutnya, selama ini calon kuwu didominasi oleh para calon yang memiliki modal besar. “Sekarang siapa pun bisa nyalon. Ini jadi kesempatan yang bagus. Bagi warga yang memiliki pendidikan tinggi dan memiliki kualitas untuk membangun desa, bisa ikut mendaftarkan diri menjadi calon kuwu. Kita harapkan dapat melahirkan pemimpin desa yang berkualitas,” harapnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: