Nasib Penyidik di Tangan Presiden

Nasib Penyidik di Tangan Presiden

Mabes Polri Tolak Perpanjang Masa Tugas Anggota yang Bertugas di KPK JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diharapkan bisa segera meneken revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi tersebut akan menjadi solusi atas krisis penyidik yang dialami lembaga antikorupsi tersebut. \"Jika disetujui presiden, peraturan pemerintah ini menjadi keputusan politik yang terpenting untuk mengatasi persoalan-persoalan yang selama ini dihadapi KPK, seperti penarikan penyidik yang belum pada saatnya,\" kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta kemarin (5/12). KPK kembali terancam kehilangan penyidik, setelah Mabes Polri menolak memperpanjang masa tugas 13 investigator yang berasal dari institusinya. Penarikan ini merupakan rentetan krisis penyidik yang dialami KPK. Penarikan penyidik dalam jumlah besar oleh kepolisian dilakukan ketika hubungan dua institusi tersebut memanas. Mabes Polri menarik 20 penyidik pada September, selang dua bulan sejak KPK menyidik kasus korupsi pengadaan simulator kemudi di Korps Lalu Lintas (Korlanas) Mabes Polri. Belakangan juga ada 6 penyidik yang mengundurkan diri. Surat penarikan 13 penyidik dilayangkan Senin (3/12) lalu, atau tepat di saat KPK menahan Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp100 miliar tersebut. Salah seorang penyidik yang ditarik adalah Novel Baswedan, salah seorang ketua satgas penyidik kasus simulator. Novel pernah akan ditangkap kepolisian pada 5 Oktober lalu, tepat di saat pemanggilan perdana Djoko sebagai tersangka. Novel disangka menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet saat ia bertugas di Polresta Bengkulu 2004 silam. Upaya penangkapan Novel membuat hubungan kepolisian dan KPK makin memanas. Akhirnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan sejumlah keputusan. Salah satunya adalah tentang tarik ulur penyidik akan dicarikan solusi melalui revisi PP. Namun lebih dari sebulan janji presiden tersebut terucap, revisi tersebut belum juga rampung. Dalam PP yang berlaku saat ini, masa tugas pegawai KPK yang dipekerjakan dari institusi lain, adalah empat tahun dan dapat diperpanjang empat tahun lagi. Setelah delapan tahun, mereka harus memilih kembali ke institusi asal. Dalam PP tersebut tidak digunakan bahasa imperatif masa kerja harus setidaknya empat tahun. Ini membuat kepolisian sejak 2010 menetapkan surat penempatan penyidik di KPK untuk masa tiap satu tahun. Dalam draf revisi, masa kerja penyidik atau pegawai negeri sipil di KPK juga diperpanjang menjadi maksimal 12 tahun. Draf revisi ini dibahas bersama antara KPK, kepolisian, Kemenkum HAM, dan Setneg. \"Sudah sampai pada kesepakatan yang agak bulat, dari delapan tahun menjadi dua belas tahun,\" kata mantan Ketua Komisi Yudisial tersebut. Dalam PP yang baru nanti, penarikan penyidik juga harus disetujui oleh pimpinan KPK. Menurut Busyro, stabilitas di KPK saat ini terancam dengan adanya penarikan penyidik yang dilakukan berulang. Saat ini penyidik KPK tinggal 63 orang. Terhadap 13 penyidik yang diarik, KPK juga tidak akan serta merta melepas. Enam diantara 13 penyidik tersebut, termasuk Novel Baswedan, tengah diproses alih statusnya sebagai pegawai tetap di KPK. \"Yang enam sudah alih status,\" kata Busyro. Terpisah, Mensesneg Susi Silalahi mengatakan, revisi PP tersebut sudah sempat masuk ke meja presiden. Namun dikirim kembali ke kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB). \"Masih ada yang harus disempurnakan,\" kata Sudi. Menurutnya, setiap hari perkembangan revisi PP itu terus di-update. \"Karena ingin secepat mungkin diselesaikan,\" ujarnya. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menambahkan, berdasarkan penjelasan yang diterima dari Polri, penyidik Polri di KPK merupakan bagian dari penugasan yang suatu saat bisa kembali ke institusi asal untuk mendapat tugas lain. \"Itu bisa dianggap salah satu jenjang promosi seseorang dalam kepegawaian,\" katanya. Dia meminta, penarikan penyidik di KPK kembali ke Polri tidak diartikan karena ada masalah antarlembaga. Namun memang masa penugasan tersebut sudah berakhir. \"Bukan karena secara mendadak atau tiba-tiba diganti kemudian dikait-kaitkan dng kasus simulator,\" terang Julian. Doktor ilmu politik lulusan Hosei University, Tokyo, itu mengatakan, penugasan kembali penyidik yang sama di komisi antirasuah itu dimungkinkan. Itu mengacu pada apa yang pernah disampaikan Kapolri Timur Pradopo. \"Bila KPK merasa perlu untuk meminta penyidik yang berakhir masa tugasnya untuk kembali bertugas di KPK, itu silahkan saja. Tapi melalui mekanisme,\" kata Julian. (sof/fal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: