Menetap 2 Tahun, Menikah dengan Pria Indramayu, Kini Terancam Deportasi

Menetap 2 Tahun, Menikah dengan Pria Indramayu, Kini Terancam Deportasi

CIREBON - Saudah Mandon Maitu warga negara asing (WNA) asal Filipina yang menikah dengan Asep Maulana warga Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, berurusan dengan petugas Imigrasi. Saudah yang sudah menetap dua tahun di Indramayu juga terancam deportasi. Saudah diamankan petugas Imigrasi Kelas II Cirebon, Rabu (13/12). Dia diduga melakukan penyalahgunaan bebas visa kunjungan singkat alias ilegal. (Baca: Gunakan Visa Kunjungan Singkat, 2 Tahun WNA Asal Filipina Ini Menetap di Indramayu) Berdasarkan informasi yang dihimpun, kisah Saudah datang ke Indonesia berawal dari pertemanannya dengan Patkanah yang saat ini menjadi mertuanya. Keduanya saling kenal sejak di Arab Saudi ketika sama-sama menjadi tenaga kerja wanita (TKW). Kemudian tibalah Patkanah mengajak Saudah berkunjung ke rumahnya di Indramayu. Saat itu keduanya selesai kontrak menjadi TKW di Arab Saudi. Saudah datang ke Indramayu 28 Juli 2015. Sesampainya di Indramayu, sekitar dua bulan kemudian, Saudah dijodohkan dengan Asep Maulana, anak dari Patkanah di kediaman Patkanah. \"Mereka berdua sudah menikah dua tahun lalu secara agama tapi belum tercatat di KUA,\" kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 2 Cirebon, Arfa Yudha Indrawan. Setelah menikah, kedua pasangan Saudah dan Asep tinggal di Indramayu. Bahkan, selama dua tahun lebih Saudah tinggal di Indramayu. sudah Saudah pun sudah fasih dengan bahasa Indonesia maupun Indramayu dalam berinteraksi dengan keluarga dan masyarakat sekitar. Namun, kini perjalanan rumah tangga Saudah dengan Asep tampaknya tidak berjalan mulus setelah diamankan petugas Imigrasi. Aksi pengamanan Saudah sempat menyita perhatian masyarakat Desa Lohbener. Karena Saudah dikenal baik oleh masyarakat sekitar. \"Saat berpamitan, banyak keluarga dari Asep dan tetangganya itu menangis, karena diamankan oleh kami. Berarti, Saudah memang tinggal di tempat tersebut dikenal baik,\" kata Arfa. Kini, Saudah diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon. Dia diperiksa di ruang deteksi oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut. \"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Kemungkinan nanti yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tidakan administratif keimigrasian berupa deportasi,\" tegas Arfa. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: