Warga Majalengka Bingung Beli Gas Wajib Sertakan Fotokopi KTP

Warga Majalengka Bingung Beli Gas Wajib Sertakan Fotokopi KTP

MAJALENGKA–Sejak beberapa hari terakhir, masyarakat khususnya konsumen gas bersubsidi di blok Kampung Baru Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya harus membeli elpiji 3 kilogram dengan menyertakan fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK). Wandi, salah seorang warga mengatakan awalnya dia kurang percaya ketika para tetangga mengatakan fakta tersebut. Tetapi saat dia akan membeli di warung, dia harus memberikan fotokopi KTP. “Akhirnya saya percaya,” kata Wandi kepada Radar. Dirinya tidak mengetahui secara pasti syarat penukaran tabung gas kosong dengan isi harus menyertakan fotokopi KTP. Informasinya, peraturan tersebut sudah ditetapkan dari pusat. Tetapi jika dicek ke para pemilik pangkalan justru masih seperti biasa dan tidak ada syarat khusus. Dia menyatakan tidak jadi menukarkan tabung kosong dan memilih mencari ke pangkalan di sejumlah daerah di wilayah Panjalin Kidul. Penyertaan fotokopi identitas tersebut menurutnya kurang tepat, karena bukan untuk persyaratan pengambilan anggaran berbentuk bantuan sosial. “Ini seperti mau ngambil uang di kantor pos maupun di bank saja. Kebijakan ini memang belum merata, dan hanya di sejumlah warung penjual eceran gas elpiji 3 kilogram saja,” tuturnya. Tetangganya, Dulwakid (36) membenarkan ketika membeli gas melon di sejumlah warung kecil harus membawa fotokopi KTP. Bahkan tetangganya sampai diminta fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dirinya semakin heran dengan persyaratan tersebut. “Informasinya yang sudah berjalan memang di sejumlah warung di wilayah Paningkiran Kecamatan Sumberjaya. Mungkin blok Kampung Baru ini jaraknya lebih dekat dengan desa jadi menyesuaikan. Padahal kebijakan ini belum dilaksanakan secara merata di daerah lain di Majalengka,” imbuhnya. Dia mengaku heran dengan persyaratan tersebut, apalagi untuk mendapatkan gas melon sangat sulit. Para penjual gas eceran di warung-warung juga belum memberikan alasan kenapa menerapkan regulasi tersebut. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: