Rumor Ijazah Palsu, Alumni IAIN Syekh Nurjati Heboh dengan Registrasi Forlap PD Dikti

Rumor Ijazah Palsu, Alumni IAIN Syekh Nurjati Heboh dengan Registrasi Forlap PD Dikti

CIREBON - Alumni IAIN Syekh Nurjati Cirebon dua pekan ini mendadak dihebohkan kabar heregistrasi ijazah mereka di Dirjen Dikti. Imbauan itu cukup membuat mereka panik, karena disertai ”bumbu” ijazah palsu bila tidka terdaftar di Forlap PD DIKTI. Rektorat IAIN Syekh Nurjati pun dibuat kelimpungan dan harus melakukan klarifikasi untuk meredam gejolak. Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga Saefudin Zuhri mengatakan, kabar tersebut tidak sepenuhnya benar. Merespons adanya pemutakhiran data alumni, rektorat sudah mengeluarkan surat tertanggal 27 Februari 2018. Surat bernomor: 0523.A/In.08/R.I/PP.00.9/02/2018 tersebut perihal pemutakhiraan data alumni Forlap Dikti. “Sebetulnya surat itu ditujukan hanya untuk alumni tahun masuk 2009/2010 sampai dengan 2013/2014,” ujar Saefudin, kepada Radar, Jumat (2/3). Surat itu diterbitkan mengacu edaran sekretaris jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 5478/A.PI/SE/2017, tentang periode awal pelaporan PDDIKTI. Perlu disampaikan bahwa pusat teknologi informasi dan pangkalan data (PTIPD) sejak 2013 telah melakukan sinkronisasi data mahasiswa dan alumni di Forlap PDDIKTI. Namun belum seluruh data terekam di Forlap, karena data belum lengkap seperti data nomor induk kependudukan (NIK) dan nama ibu kandung. Bagi alumni yang belum tercantum di Forlap PDDIKTI bukan berarti ijazahnya tidak berlaku atau palsu. Ijazahnya tetap sah dan diakui. Kemudian bagi alumni yang tercatat sebagai mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon dengan tahun masuk 2009/2010 dan sesudahnya yang sudah mengecek di Forlap PDDIKTI akan tetapi belum tercantum datanya atau terdapat kekeliruan/kesalahan, agar melengkapi persyaratan berupa fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, fotokopi ijazah dan transkip. Persyarataan tersebut dikirim dengan batas waktu 29 Maret 2018. Alumni dapat menyerahkan berkas melalui fakultas masing-masing. Untuk pascasarjana melalui bagian akademik atau dikirim ke email [email protected]. \"Bagi alumni yang tahun masukknya sebelum tahun akademik 2009/2010 tidak perlu melakukan proses itu,\" katanya. Humas IAIN Syekh Nurjati, Arifin juga meluruskan kekeliruan itu. Dia menegaskan bahwa alumni yang belum tercantum di Forlap PDDIKTI bukan berarti ijazahnya tidak berlaku atau palsu. Ijazahnya tetap sah dan diakui. Itu pun berlaku bagi mahasiswa yang mulai masuk tahun akademik 2009/2010. Dirinya menyelesalkan muncul kabar ijazah palsu tersebut. \"Alumni yang belum merevisi data ke Forlap PDDIKTI jumlah sedikit dan dapat dihitung jari. Jadi tidak ada kaitannya dengan ijazah palsu,\" tegas Arifin. Arifin juga meluruskan kabar bahwa alumni STAIN/IAIN Syekh Nurjati melakukan demo. Padahal di hari itu tidak ada sama sekali aksi unjuk rasa. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: