Angka Pajak Urugan Masih Sangat Minim, BPPD Kabupaten Cirebon Usulkan Kenaikan Tarif

Angka Pajak Urugan Masih Sangat Minim, BPPD Kabupaten Cirebon Usulkan Kenaikan Tarif

CIREBON-Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cirebon mengusulkan kenaikan tarif pajak urugan yang semula Rp5.000/kubik menjadi Rp12.000/kubik. Kepala Bidang Pajak Daerah II, Sukana mengakui, dibandingkan Kabupaten Kuningan, pajak urugan di Kabupaten Cirebon masih sangat kecil. “Di Kuningan sudah Rp15.000/kubik, sementara kita masih menggunakan tarif lama yakni Rp5.000/kubik,” ujar Sukana kepada RadarCirebon. Oleh karena itu, pihaknya telah mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar ada kenaikan. Namun demikian, hingga kini belum ada jawaban, sehingga masih menggunakan tarif lama. Disinggung mengenai ketaatan pengusaha tambang membayar pajak, Sukana mengakui, ada yang taat dan ada yang telat. Perlu diketahui, ada sekitar 16 pengusaha tambang yang wajib pajak. \"Dan itu yang kita tarik pajaknya, sementara yang ilegal tidak kita tarik. Kami tidak berani karena sama saja melegalkan yang ilegal,” terangnya. Untuk di wilayah Kecamatan Beber, lanjut Sukana, ada beberapa galian C yang sudah berakhir seperti yang berlokasi di belakang kecamatan yakni CV Landeto dan PT IBM. “Landeto itu izinnya sampai 2019, tapi sudah tidak ada aktivitas dan pajaknya sudah. Begitupun di IBM sudah selesai,” paparnya. Hanya saja, untuk PT Bima Sakti Desa Wanayasa, Kecamatan Beber tahun ini baru satu kali bayar pajak yakni di bulan April. “Baru satu kali dan itupun sekaligus tiga bulan, yakni untuk Februari, Maret dan April,” imbuhnya. Meskipun izinnya sejak tahun 2016, namun PT Bima Sakti baru laporan tahun ini, bahwa ada aktivitas di sana. Sehingga pajaknya pun baru masuk tahun ini. “Berdasarkan pengakuan, yang bersangkutan baru ada aktivitas tahun 2018. Total pajak selama tiga bulan yang sudah dibayar sebesar Rp7,5 juta,” imbuhnya. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno mengakui sependapat dengan usulan kenaikan pajak urugan itu. “Ya memang saat ini kita tengah menunggu evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai pajak retribusi dari provinsi,” terangnya. Menurut Cakra, selama belum ada tim khusus yang melakukan pengawasan ketat terkait volume yang dikeluarkan oleh penambang, maka pajak yang diterima pun tidak maksimal. “Pertimbangannya kan gini, pengusaha menyewa alat-alat berat itu berapa unit dan harganya berapa? Sementara bayar pajaknya kecil. Alasannya sesuai kuota yang dikeluarkan sedikit. Kalau material yang dikeluarkan sedikit, masa bisa bayar sewa alat-alat berat,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: