17 Unit Kendaraan Roda 2 Hasil Kejahatan Diamankan Polisi
Tiga orang tersangka yang kerap melakukan aksi membeli, menukar , menerima gadai, menyimpan atau menyembunykan benda yang diperoleh dari hasil kejahatan diamankan Kepolisian Resort Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengungkapkan bahwa identitas para pelaku dengan inisial AI (38) sorang wiraswasta di daerah desa yang ada di Kecamatan Leuwimunding. FH (27) warga Kecamatan Sumberjaya dan YR (39) yang kini tinggal di sekitar desa yang ada di Kecamatan Jatiwangi. Dengan barang bukti berupa 17 kendaraan roda dua yakni 1 unit KR 2 jenis Yamaha NMAX warna Hitam tahun 2017. 1 unit KR 2 jenis Yamaha MIO IM3 warna Hitam tahun 2017. 1 unit KR 2 jenis Honda SCOOPY warna Merah tahun 2018. 1 unit KR 2 jenis Honda SCOOPY warna Putih tahun 2018. 1 unit KR 2 jenis Honda BEAT warna Magenta Hitam tahun 2018. 1 unit KR 2 jenis Honda VARIO warna Putih tahun 2018. 1 unit KR 2 jenis Kawasaki NINJA warna Putih tahun 2016. 1 unit KR 2 jenis Yamaha LEXI warna Merah tahun 2018. 1 unit KR 2 jenis Yamaha MIO warna Hitam tahun 2017. 1 unit KR 2 jenis Satria FU warna Biru Putih tahun 2015. 1 unit KR 2 jenis Yamaha X TRAID warna Putih Merah tahun 2018. 1 unit KR 2 jenis Honda Beat warna Biru Putih tahun 2018. 1 unit KR 2 jenis Yamaha VIXION warna Biru tahun 2017. 1 unit KR 2 jenis Honda BEAT warna Hitam tahun 2018. 1 unit KR 2 jenis Honda BEAT warna Hitam tahun 2018. 1 unit KR 2 jenis Honda BEAT warna Hitam tahun 2018. 1 unit KR 2 jenis Honda BEAT warna Hitam tahun 2018. “Kronologi penangkap pelaku bermula ketika ada laporang dari pelapor bernama Dian Herdiansyah (38) alamat asrama polres yang terletak di Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong dan Arry Catrian (30) Alamat Asrama Polres Majalengka Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong dan tujuan tindakan tersebut dilakukan ialah untuk mengambil keuntungan dengan cara diperjual belikan kepada pembeli ke daerah wilayah Kabupaten Majalengka sampai dengan Kabupaten Blitar Jawa timur. Dengan rata rata para pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli 1(satu) unit sepeda motor tersebut kisaran Rp.300.000 sampai dengan Rp.500.000.” ungkap Kapolres dalam expos yang dilaksanakan Kamis (21/2). Setelah dilakukan penyelidikan Kapolres juga menambahkan bahwa atas kasus tersebut pada Rabu (20/2) Polres Majalengka langsung melakukan penangkapan dan mengaman ketiganya beserta barang bukti berupa 17 unit kendaraan roda dua. Mereka juga mengakui bahwa para pelaku tersebut telah sekongkol melakukan perbuatan tindak pidana dan tindakan tersebut telah dilakukan sejak pertengahan Tahun 2017 sampai dengan sekarang dan ketika para pelaku menjual sepeda motor, para pelaku melepas ataupun menyuruh mengganti Plat Nomor Polisi sepeda motor asli dengan Plat Nomor Polisi yang lain dengan tujuan agar tidak terlacak oleh pihak pemilik sepeda motor asli ataupun oleh pihak lesing .”Dalam kasus tersebut para pelaku diganjar dengan KUHPidana pasal 481 dengan hukuman 7 tahun penjara,\" tambah Kapolres. (Bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: