Kasus TKA Tiongkok: Begini Perbedaan E-KTP WNI dan WNA
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat, ramai diperbincangkan karena memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Ia bahkan diduga masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa WNA yang tinggal di Indonesia bisa membuat KTP elektronik (e-KTP). Syaratnya WNA tersebut mengantongi izin tinggal tetap sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 63 dan Pasal 64 dijelaskan para WNA yang bisa mempunyai e-KTP dengan syarat punya izin tinggal tetap dan sudah 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Meski begitu, terdapat perbedaan secara fisik dari e-KTP yang dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA. \"Tampilan umumnya memang sama, warnanya biru background-nya merah atau biru,\" ucap Zudan di Kantor Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019). Zudan menjelaskan, ciri pertama yang membedakan antara e-KTP untuk WNA adalah adanya masa berlaku untuk e-KTP. Bila WNI seumur hidup, e-KTP WNA terdapat masa berlaku yang sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Imigrasi. \"Masa berlaku KTP-el sama dengan izin tinggal tetap dari imigrasi. Bukan paspor, tapi izin tinggal tetap dari imigrasi. Misal 2 tahun, maka KTP-el 2 tahun. Sehingga kalau habis dia pulang ke negara atau memperpanjang izin tinggal tetap, nanti KTP-elnya diperpanjang gitu,\" jelas Zudan. Ciri kedua yakni penjelasan soal jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, yang ditulis dalam bahasa Inggris. \"Jadi bahasanya Bahasa Inggris. Jadi kalau membaca ini secara sepintas kita sudah bisa tahu bahwa ini KTP-el buat WNA,\" papar Zudan.
Terakhir, yakni kolom keterangan soal kewarganegaraan yang sangat jelas sebagai pembeda e-KTP untuk WNA dan untuk WNI. e-KTP untuk WNI, kata Zudan semua kolom kewarganegaraan ditulis WNI, namun untuk WNA ditulis sesuai kewarganegaraannya. \"Kewarganegaraannya dituliskan,\" tutur Zudan. Selain tiga ciri tersebut, menurut Zudan tak ada yang berbeda, termasuk angka penyusun Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Zudan menjelaskan NIK terdiri dari 2 digit awal kode provinsi, 2 digit kode kabupaten, 2 digit kode kecamatan. Kemudian 6 digit tanggal lahir, dan 4 digit terakhir kode otomatis urutan penerbitan e-KTP. Soal tampilannya yang sama, Zudan mengatakan, kartu untuk WNA dan WNI ini dibuat menggunakan perangkat cetak yang sama. \"Jadi ketika kita akan mengubah warna, desain, model, kita tentu mengubah aplikasi, banyak buntutannya,\" pungkas Zudan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: