Revitalisasi Alun-alun Kejaksan Sekarang atau Tidak Sama Sekali!

Revitalisasi Alun-alun Kejaksan Sekarang atau Tidak Sama Sekali!

CIREBON-Revitalisasi Alun-alun Kejaksan sudah digaungkan sepuluh tahun lalu. Berulangkali konsep yang disusun kandas. Tetenger di pusat kota itu, seolah terbebani dengan statusnya. Sebagai kawasan cagar budaya. Kabar baik itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Di penghujung tahun lalu, ia melakukan kunjungan sehari penuh di Kota Cirebon, tepatnya Rabu (17/11/2018) lalu. Lulusan University of California, Berkeley itu kemudian membuat sketsa dadakan di Ruang Adipura, Balaikota Cirebon ditemai Wakil Walikota Dra Hj Eti Herawati. Desain itu bergulir dan diterjemahkan Suryawinata Heinzelmann Architecture and Urbanism (SHAU). Konsultan arsitektur urban yang punya markas di tiga negara itu, mewujudkannya dalam bentuk tiga dimensi. Belakangan, rupanya ada pihak-pihak yang keberatan dengan revitalisasi. Ada yang menginginkan Alun-alun Kejaksan tetap seperti sekarang. Alasannya, kawasan ini adalah cagar budaya??? Pada awalnya proyek revitalisasi Alun-alun Kejaksan ditargetkan akhir tahun 2019 bisa diselesaikan. Karena adanya beberapa proses administratif termasuk Detail Engineering Design (DED) yang belum selesai, pengerjaan dibagi dua tahapan. Tapi, rencanan ini ditolak. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menginginkan revitalisasi alun-alun tuntas tahun ini juga. Meski masih diiringi dengan adanya suara sumbang dari beberapa pihak. Pemprov Jabar, khususnya yang berkaitan dengan revitalisasi dikabarkan mulai jengah. Kendati demikian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kota Cirebon M Arif Kurniawan ST belum mengetahui hal tersebut. Tapi kalaupun benar, ia menilai wajar adanya. Mengingat jauh sebelumnya konsep desain alun-alun sudah mengakomodir semua masukan, termasuk dari tokoh masyarakat. Begitu juga dengan adanya sejumlah budayawan Kota Cirebon yang ingin memberikan masukan lagi terkait revitalisasi alun-alun. Baginya itu sah saja dan mempersilahkannya. “Saya dengan DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang), siap berdikusi lagi,” katanya kepada Radar Cirebon. Sebetulnya, diskusi soal status cagar budaya alun-alun, juga beragam masukan untuk melindungi kawasan kelestarian kawasan ini, sudah dilakukan jauh-jauh hari. Budyawan Cirebon, Akbarudin Sucipto beberapa waktu lalu menyebutkan, maksud cagar budaya bukan pada Alun-alun Kejaksan sebagai sebuah objek. Melainkan kawasan. Yang memuat sebuah tata ruang kuno Cirebon. Babak ini, sejatinya sudah selesai. Diskusi ini sudah dilakukan beberapa kali, tepatnya Desember dan Januari kemarin. Menyoal masih adanya masukan terkait revitalisasi Alun-alun, Arif berharap, hal tersebut tidak sampai menunda lagi proyek pembangunan ini. Karena bisa mengakibatkan gagalnya proyek revitalisasi. “Sekarang istilahnya sudah injury time,” tandasnya. Mengacu pada target awal, juga time line yang sudah disusun, harusnya Alun-alun Kejaksan sudah masuk waktu lelang. Tetapi, sampai tengah tahun babi tanah, lelang belum juga dilakukan. Ini dikarenakan masih belum rampungnya sejumlah dokumen termasuk hibah detail engineering design (DED). Arif kembali menegaskan, tidak ada waktu lagi untuk mendesain ulang, atau mengubah desain secara keseluruhan. Ia pun meminta, masukan ataupun opini terkait Alun-alun Kejaksan untuk disampaikan pada salurannya. Dengan catatan, saran tidak menyentuh aspek desain. Tapi bagaimana pengelolaan alun-alun setelah jadi. \"Kalau mempunyai masukkan, silahkan berdiskusi dengan kami. Jangan membuat opini di sosmed, karena tidak ada solusinya. Ruang diskusi masih terbuka, kalau bisa tidak lagi ke arah desain tapi pada pengelolaan alun-alun setelah jadi,\" tegasnya. Ia pun menambahkan, revitalisasi alun-alun butuh dukungan semua pihak termasuk budayawan karena ini terjadi ikon Kota Cirebon. Dan dukungan itu sudah dimasukkan dalam bentuk konsultasi publik pada awal perencanaannya. Pada akhir tahun ini, kata dia, harus ada pengerjaan revitalisasi untuk tahap satu yakni pembangunan basemen. Sebab bila tidak ada pergerakan sama sekali, proyek ini bisa batal dan ini merugikan semua pihak. Terutama masyarakat Kota Cirebon yang sudah lama mendambakan alun-alunnya menjadi berkelas. Sedangkan jangka waktu pengerjaan revitalisasi ini adalah sepuluh bulan saja. Kalau mau merubah desain, sudah tidak memungkinkan lagi. “Pikiran tiap orang pasti berbeda-beda. Ada yang mau alun-alun tetap seperti itu, terus fungsi ruang publiknya itu di mana?” tanya dia. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: