Lokasi Proyek Pembangunan Gardu Induk PLN Disegel, Ini Penyebabnya

Lokasi Proyek Pembangunan Gardu Induk PLN Disegel, Ini Penyebabnya

CIREBON - Diduga dari material tanah ilegal, proyek pembangunan gardu induk (GI) milik PLN di Desa Kalimaro, Kecamatan Gebang disegel kepolisian.  Kasusnya, saat ini masih didalami unit tindak pidana tertentu (Tipinter) Sat Reskrim Polres Cirebon Kabupaten. Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim AKP Kartono Gumilar mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait pembangunan gardu induk (GI) milik PLN di wilayah Kecamatan Gebang,  yang diduga suplai bahan materialnya dari penambangan yang tidak memiliki izin. \"Kita segel karena berkaitan dengan suplai bahan material tanah yang dikirim dari lokasi tersebut bersumber dari penambangan yang tidak memiliki izin. Tanah yang digunakan untuk pengerasan, tanahnya diambil dari wilayah Kabupaten Cirebon dan ada yang dari luar. Kita sedang melakukan pendalaman,\" papar AKP Kartono Gumilar kepada Radar Cirebon, Kamis (27/6). Kartono menjelaskan, penyegelan pembangunan GI milik PLN  itu bermula dari pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat kalau material pembangunannya bersumber dari penambangan yang tidak berizin. Pihaknya pun langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. \"Kita dapat informasi itu dua hari lalu. Kita cek sumber-sumber barangnya. Ternyata kita lihat ada yang bersumber dari penambangan yang tidak jelas,\" bebernya. Kartono mengaku, pihaknya sampai saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, baik dari orang yang melakukan kerja sama maupun dari luar kontrak kerja. Dalam pemeriksaan itu, pihaknya masih memperdalam kontrak dari perusahaan yang bersangkutan maupun penambang tersebut. \"Ada beberapa barang bukti yang sudah kita amankan untuk dikembangkan. Di antaranya petunjuk jalan dan material tanah,\" ujarnya. Terpisah, Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iwan Suroso mengatakan, sejak awal pihaknya sudah yakin jika penyegelan yang dilakukan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana dan bukan terkait perizinan pelaksanaan pembangunan. “Tadi juga ada beberapa rekan yang nanya soal penyegelan di Gebang yang di-police line oleh teman-teman dari kepolisian. Kalau kami kan kaitannya dengan penegakan perda. Sedangkan teman-teman dari kepolisian penegakan hukum. Jadi, dari awal saya sudah yakin jika itu terkait penegakan hukum atau terkait pidana,” ujarnya. Sementara itu, Humas PLN Cirebon Amir Machmud saat dihubungi enggan berkomentar lebih jauh terkait penyegelan yang dilakukan polisi. Amir pun menolak memberikan keterangan sebelum sumber informasi yang ia punya valid dan jelas. “Saya no comment. Nunggu sember informasinya jelas dulu,” paparnya. (cep/dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: