Sejak Kecil Dikira Biawak, Warga Majalengka 4 Tahun “Hidup” Bersama Buaya

Sejak Kecil Dikira Biawak, Warga Majalengka 4 Tahun “Hidup” Bersama Buaya

CIREBON-Empat tahun memelihara buaya, Didi Supriyadi akhirnya menyerahkan hewan buas itu kepada petugas terkait untuk selanjutnya dilepasliarkan. Sebelumnya, sehari-hari warga Ciparay, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, itu menempatkan buaya muara tersebut di bagian dapur rumahnya. Didi mengatakan memelihara buaya itu sejak tahun 2015. “Saat itu ada orang menangkap di Sungai Cimanuk lalu memberikannya kepada saya. Awalnya saya mengira itu biawak. Karena panjang badannya waktu itu sekitar 70 cm. Lambat laun bertambah besar, baru saya tahu itu  buaya,” ungkapnya. Selama memelihara buaya, ia mengaku tak ada batasan. “Ya saya sering pegang, apalagi saat mau ngasi makan. Alhamdulillah belum pernah menyerang. Makannya dua hari sekali, empat kepala ayam. Bukan ayam yang kecil, tapi yang besar,” katanya. Ketika buaya sudah besar, dirinya baru menyadari akan bahayanya. “Saya khawatir buaya ini bisa menjadi bom waktu karena semakin besar buaya ini tentu risiko dan bahayanya pun semakin besar. Saya juga baru tahu kalau buaya jenis ini termasuk yang dilindungi. Oleh sebab itu saya serahkan buaya ini kepada BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam),” tuturnya. Sementara itu, Polisi Kehutanan Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon BBKSDA Jawa Barat Ade Kurniadi Karim mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan buaya muara yang termasuk satwa dilindungi dari Didi Supriyadi. “Sudah dipelihara sekitar 4 tahun dengan asal usul buaya tersebut pemberian dari masyarakat yang menjaring ikan di Sungai Cimanuk. Dipelihara, lalu si pemilik akhirnya tahu bahwa buaya muara merupakan satwa dilindungi dan melaporkan ke call center BBKSDA Jawa Barat,” ujarnya. Selain buaya, pihaknya juga menerima penyerahan dua jenis satwa dilindungi, Kukang Jawa dan Kucing Hutan. Ade memastikan ketiga jenis hewan tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi. “Selanjutnya akan dievakuasi ke kandang transit Bidang KSDA Wilayah III Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan, untuk kemudian direhabilitasi atau dilepasliarkan ke habitatnya,” pungkasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: