4 Daerah di Jawa Barat Pemasok Bisnis Haram Daging Anjing, Ada Cirebon

4 Daerah di Jawa Barat Pemasok Bisnis Haram Daging Anjing,  Ada Cirebon

SEJUMLAH aktivis pecinta anjing di Solo, Jawa Tengah, yang tergabung dalam koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) melakukan kampanye menolak perdagangan daging anjing. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk keprihatinan \"tingginya jumlah konsumsi daging anjing di Solo yang diklaim mencapai 13.700 ekor per bulan\". New York Times menerbitkan artikel tentang tingginya permintaan daging anjing di berbagai daerah di Indonesia. Permintaan itu semakin tahun semakin bertambah di saat banyak negara di Asia mulai meninggalkan kebiasaan memakan daging anjing. Dari hasil penelitian Davina Veronica, ia melihat ada beberapa kota di Indonesia yang menjadi daerah paling rawan terjadinya perdagangan daging anjing. Setidaknya ada 4 kota di Indonesia berada diurutan teratas pengkonsumsi daging anjing, yaitu Papua, Manado, Solo dan Jakarta. Jakarta adalah kota terbesar terjadinya perdagangan anjing. https://www.instagram.com/p/BFYqoqMDvfM/?igshid=78qgylk5pqfw Masih dalam tulisan Davina di instagramnya, hampir semua masyarakat Solo sangat akrab dengan menu daging anjing yang dibuat sengsu (tongseng asu), warisan kuliner yang sudah sejak dahulu kala ada di Solo. Dari penelusurannya, penjualan daging anjing terbesar dipasok dari Jawa Barat, Pacitan dan Jawa Timur. “Ada transkrip pembicaraan oleh team kita dengan salah satu distribution center terbesar di Solo yang menyatakan bahwa pasokan terbesar adalah dari Jawa Barat, dengan urutan kota sbb: Tasik, Bandung, Cirebon dan Pangandaran. Sangat mengerikan memang, dari 136 warung daging anjing ini, warung paling besar bisa mengkonsumsi 40 ekor daging anjing dalam 1 hari buka! Mungkin ini temuan terbesar, dimana 40 ekor anjing dibantai tiap hari untuk di konsumsi,” tulis Davina. Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan KPP) Kota Solo mengungkap hasil pendataan warung satai daging di Kota Bengawan. Berdasarkan data hingga April lalu tercatat ada 22 warung yang menjual olahan daging anjing di Kota Bengawan. Puluhan warung itu per harinya membutuhkan pasokan 84 ekor anjing. Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dispertan KPP Kota Solo, Evy Nurwulandari, mengatakan jumlah tersebut berdasarkan pendataan yang dilakukan hingga April lalu. “Solo saja 22 warung. Mayoritas menyembelih sendiri dan beberapa mengambil pasokan daging dari warung besar. Jadi, warung-warung kecil itu nempil [mengambil]. Warung terbesar di daerah Nusukan sampai 30-35 ekor per hari. Terbesar kedua warung di daerah Gilingan sekitar 20-an ekor,” kata dia kepada wartawan, Jumat (28/6/2019). Bisnis anjing untuk konsumsi memang bisnis yang menggiurkan. Betapa tidak, dari simulasi yang dilakukan oleh Garda Satwa Indonesia, khusus di Solo saja, diperkirakan omzet bisnis ini bisa mencapai Rp 11 miliar per bulan. “Untuk jual beli ini ada alurnya. Ada petani, pengepul, lalu warung. Para pengepul mempunyai jaringan banyak petani anjing. Petani tugasnya mengembangbiakan anjing untuk tujuan konsumsi. Setelah itu, pengepul baru mengirimnya ke warung,” terang Jonatan. Berdasar penelusuran Garda Satwa Indonesia, seekor anjing indukan dijual oleh petani ke pengepul dengan harga Rp15 ribu per kilogram. Sedangkan untuk anakan dijual Rp75 ribu per ekor. Selanjutnya dari pengepul dijual ke warung dengan harga Rp20 ribu per kilogram. Pengepul mengambil untung Rp5 ribu per kilogram. Dengan asumsi seekor anjing seberat 10 kilogram, maka pengepul akan mendapatkan untung Rp50 ribu. Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo alias Rudy menyatakan dirinya tak bisa serta-merta langsung menutup warung penjual daging anjing di Solo, Jawa Tengah, seperti yang telah dilakukan Pemkab Karanganyar beberapa waktu lalu. Rudy ingin membuat regulasi yang sesuai sebagai salah satu upaya agar nantinya para penjual daging anjing secara perlahan mau berganti profesi dan tidak lagi berjualan daging anjing. \"Kita akan membuat peraturan. Setelah peraturan dibuat dilaksanakan. Kalau nanti masih ada pelanggaran baru kita mencari solusi. Tidak langsung ditutup, dikasih modal, pindah ganti jualan lain. Bukan seperti itu,\" katanya, Senin (1/7/2019). Diketahui, sudah ada aturan dari Kementerian Pertanian (Kementan) soal daging anjing.  Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018. Surat edaran itu tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing. Kembali soal surat edaran Kementan, SE itu dibuat karena belum ada aturan jelas soal perdagangan daging anjing meskipun hal itu berisiko penyakit zoonotik dan terkait aspek kesejahteraan hewan. SE ditujukan sebagai pedoman pemda dan masyarakat dalam mengawasi perdagangan daging anjing. \"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan,\" demikian bunyi SE yang ditandatangani Dirjen PKH I Ketut Diarmita. Sertifikat keterangan kesehatan hewan hanya boleh diterbitkan sebagai syarat administrasi anjing hidup. SE yang ditujukan ke Kadis di provinsi hingga kabupaten/kota ini juga meminta pembuatan imbauan tertulis untuk tidak melakukan peredaran dan/atau perdagangan daging anjing secara komersial. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: